Aleg PKS Ungkap Pelanggaran HAM pada Etnis Rohingya Terus Terjadi Meski Myanmar Digugat

Tasikmalaya (25/11) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Toriq Hidayat merespon pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Myanmar terhadap masyarakat Etnis Rohingya.

Menurut Toriq, apa yang dilakukan Myanmar terhadap Etnis Rohingya benar-benar melanggar Pembukaan UUD 1945.

“Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”, ungkap Toriq Hidayat.

Atas Prinsip ini, Anggota komisi I asal PKS menjelaskan bahwa Indonesia berkewajiban untuk mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa dan menolak penjajahan dalam segala bentuk, seperti yang dialami oleh warga Palestina dan etnis Rohingya.

Hal ini disampaikan kepada Peserta Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar pada 17 November kemarin di Kota Tasikmalaya.

“Bayangkan dalam kasus pelanggaran HAM terhadap Etnis Rohingya, Pemerintah Myanmar tidak berhenti melakukan genosida atau pembersihan etnis Rohingya meski negara itu sudah digugat di Mahkamah Internasional (ICJ)”, ungkap Aleg PKS ini.

Tambahnya lagi, argumen yang disampaikan oleh Pemimpin Negara Myanmar, Aung San Suu Kyi, pada Mahkamah Internasional mereka membantah melakukan genosida dan beralasan operasi militer itu untuk menumpas kelompok Tentara Pembebasan Rohingya Arakan (ARSA) yang menyerang pos polisi dan tentara.

“Myanmar merupakan rumah bagi etnis Rohingya, yang sejak 2017 terpaksa menyelamatkan diri dari Rakhine State untuk menghindari kekerasan oleh militer negara itu. Kini diperkirakan lebih dari satu juta warga Rohingya mendiami kamp-kamp pengungsi di negara-negara tetangga, termasuk Indonesia”, jelas Toriq.

Dia menilai, dengan Politik Luar Negeri Indonesia yang bebas aktif, Indonesia harus terus mendesak agar Myanmar, dengan bantuan negara ASEAN, dapat menyelesaikan akar permasalahan dengan tujuan agar pemulangan warga Rohingya di kamp-kamp tersebut dapat dilakukan secara sukarela, aman, dan bemanfaat.

“Selain menekankan perlindungan bagi warga Rohingya, Indonesia juga harus menguatkan kerja sama ASEAN untuk melawan kejahatan lintas batas termasuk penyelundupan manusia, karena diduga warga Rohingya juga menjadi korban dari kejahatan lintas batas” harap Toriq.

Toriq bersyukur atas kepedulian Kerajaan Saudi yang berpartisipasi dalam konferensi PBB untuk donor bagi pengungsi Rohingya pada oktober lalu.

Saudi telah menampung sekitar 270.000 pengungsi Rohingya, dan memberi mereka layanan kesehatan dan pendidikan gratis, serta peluang kerja.



Sumber: Fraksi PKS DPR RI
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال