
Tasikmalaya (06/07) — Otoritas Malaysia melalui Direktur Dewan Keamanan Nasional untuk Sabah mendeportasi 409 warga negara Indonesia (WNI) pada tanggal 30 juni lalu. Pendeportasian atas 409 WNI dikarenakan berstatus imigran ilegal.
“Pendeportasian pihak Otoritas Malaysia terhadap 409 WNI diakibatkan status mereka sebagai imigran ilegal atau tidak memiliki dokumen identifikasi, melebihi izin tinggal, bahkan ada yang memiliki dokumen palsu,” ungkap Toriq Hidayat, Anggota DPR RI asal Fraksi PKS.
Umumnya paska penangkapan, lanjut Toriq, para imigran ilegal ini diamankan dan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Mereka akan dideportasi ke negara asal usai menjalani proses hukum. Bagi negara Malaysia para imigran Ilegal ini dipastikan akan masuk ke daftar hitam. Yang artinya dikemudian hari, mereka akan ditolak masuk ke Malaysia walau menggunakan dokumen yang legal atau sah.
Dimasa Pandemi ini, Pihak Otoritas Malaysia menyampaikan bahwa meraka diwajibkan menjalani tes untuk COVID-19. Bagi mereka yang bebas virus maka dapat segera dideportasi. Bagi mereka yang terindikasi terpapar virus maka akan ditunda untuk dilakukan protokol kesehatan.
“Terlepas apakah WNI tersebut berstatus imigran ilegal atau tidak, Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk membantu warga Indonesia di luar negeri. Pihak KBRI harus memberikan konsuler, memfasilitasi dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi selama proses di Imigrasi Malaysia. Dan Saya akan meminta Kemenlu memastikan ini”, ungkap Toriq.
Selanjutnya, menurut Otoritas Malaysia bahwa 409 warga negara asal Indonesia ini akan dideportasi ke Nunukan melalui jalur laut dari dermaga Tawau Negeri Sabah, Malaysia.
“Saya pinta kepada Kemenlu melalui Konsul RI Tawau supaya mengawasi kepulangan warga Indonesia tersebut. Pastikan mereka sampai di Tanah Air dengan selamat. Tidak kurang satu apapun”, tegas Toriq.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI