Jakarta (30/07) — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam mengingatkan agar pemerintah tetap prudent terkait pelebaran defisit APBN dan menjaga kesepakatan dengan DPR.
“Rentang angka defisit APBN tahun 2021 telah dibahas bersama antara Pemerintah dengan DPR. Angkanya sudah diusulkan oleh Pemerintah dan dibahas bersama DPR. Jangan tiba-tiba sepihak dilakukan perubahan diluar rentang yang sudah disepakati. Pelebaran Defisit terkait dengan utang yang akan menjadi beban generasi kedepan. Jadi harus tetap hati-hati dan mempertimbangkan benefit, efisiensi dan efektivitasnya”, tegasnya menanggapi perkembangan rencana Pemerintah yang akan melebarkan defisit.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah berencana memperlebar defisit anggaran dalam RAPBN 2021 dari 4,17 persen menjadi 5,2 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Menteri Keuangan menyampaikan bahwa dalam sidang kabinet, Presiden memutuskan akan memperlebar defisit menjadi 5,2 persen dari PDB. Sebelumnya, pemerintah lewat Kemenkeu telah menyerahkan desain awal RAPBN 2021 dengan menggunakan angka yang disepakati dimana defisit terhadap PDB sebesar 4,7 persen terhadap PDB.
Namun, RAPBN tersebut akan direvisi karena Presiden menilai pemerintah membutuhkan bantalan cadangan belanja lebih.
Menteri Keuangan menyampaikan dengan kenaikan defisit di 5,2 persen terhadap PDB pemerintah akan memiliki cadangan belanja sebesar Rp179 triliun pada 2021.
“Kita mempertanyakan pelebaran yang besar ini untuk apa lagi. Arah peruntukannya untuk apa lebih detail tidak dijelaskan. Ini berdampak serius karena defisit meningkat, utang makin melonjak, sehingga rasio utang terhadap PDB atau debt to GDP ratio kita bisa mencapai kisaran 40 persen. Ini makin berat”, imbuhnya.
Ecky mengingatkan bahwa dalam Rapat Paripurna DPR terakhir, Pemerintah dan DPR telah menyepakati kerangka asumsi makro untuk RAPBN 2021.
Dalam pembahasan telah disepakati terkait rentang defisit anggaran 3,21-4,17% terhadap PDB atau paling besar 4,7%, rasio utang di kisaran 37,64-38,5% terhadap PDB, dan keseimbangan primer 1,24-2,07% terhadap PDB. Selain itu disepakati pertumbuhan ekonomi 4,5-5,5%, laju inflasi 2-4%, nilai tukar rupiah Rp 13.700-Rp 14.900 per dolar Amerika Serikat, tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,29-8,29%, dan harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$ 42-US$ 45 per barel.
Selain itu, lifting minyak bumi sebesar 690 ribu-710 ribu barel per hari, serta lifting gas bumi sebesar 990 ribu-1,01 juta barel setara minyak per hari.
“Jadi rentang yang disepakati untuk defisit anggaran 3,21-4,17 persen terhadap PDB dan rasio utang di kisaran 37,64-38,5 persen terhadap PDB. Ini sudah dibahas cukup mendalam dan mempertimbangkan kebutuhan untuk pemulihan ekonomi yang memadai. Sehingga secara umum seharusnya sudah memadai dan jangan sepihak diubah. Utang yang besar akan membebani APBN kita dalam jangka panjang. Beban bunganya akan sangat berat”, imbuhnya.
Ecky menekanan bahwa tahun ini saja, beban bunga utang yang ditanggung APBN diproyeksikan mencapai Rp338,8 triliun. Dengan angka ini, rasio beban bunga utang terhadap pendapatan negara sudah mencapai 20 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pada 2019, rasio beban bunga utang terhadap pendapatan negara masih sebesar 14,07 persen dengan pendapatan negara yang mencapai Rp1.957,2 triliun dan belanja bunga utang yang mencapai Rp275,5 triliun.
Tahun 2015, rasio beban bunga utang terhadap pendapatan negara masih rendah di level 10,43 persen.
“Seperempat pendapatan negara habis untuk bayar beban bunga utang. Ini beban sangat berat”, imbuhnya.
Ecky juga mengkritisi kinerja Pemerintah dalam pengelolaan utang dinilai kurang efektif untuk menjamin biaya minimal dan risiko terkendali serta kesinambungan fiskal.
Pengelolaan utang masih mengesampingkan manajemen risiko keuangan Negara dan penerapan Fiscal Sustainability Analysis (FSA) termasuk Debt Sustainability Analysis (DSA) secara komprehensif.
Pemerintah menurutnya belum memiliki parameter dan indikator yang memadai untuk mengukur pencapaian pemanfaatan utang sehingga dapat dinilai produktif.
Hal tersebut dapat dilihat dari tidak adanya laporan pertanggungjawaban atas kebijakan pemanfaatan utang.
“Mengevaluasi kenaikan signifikan utang pemerintah adalah hal yang penting dan urgent. Hal ini terkait dengan kepastian tidak adanya penggunaan dari penambahan utang untuk hal di luar penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang tepat. Utang dan penambahan utang membawa konsekuensi kewajiban pembayaran bunga utang untuk masa yang panjang dan pada akhirnya akan membebani rakyat. Menjadi beban generasi mendatang. Ini konsern kami”, pungkasnya.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI