Tasikmalaya (18/09) — Menanggapi relaksasi kebijakan larangan masuk Malaysia terhadap warga negara asing (WNA) dari 23 negara, Toriq Hidayat, Anggota Komisi I DPR RI menyatakan bukan berarti setiap WNA bebas keluar masuk Malaysia.
“Relaksasi kebijakan hanya untuk diantaranya ekspatriat dan pemegang izin kunjungan profesional yang memiliki surat dukungan dari Otoritas Pengembangan Investasi Malaysia atau instansi terkait,” ungkapnya.
Selanjutnya tambah kader PKS ini, mereka mengizinkan penduduk tetap, serta pasangan asing warga negara Malaysia, untuk masuk ke Malaysia, dengan syarat hanya untuk penerbangan satu arah dan setelahnya mereka tetap tinggal di Malaysia.
“Juga pemegang kartu pelajar dari negara yang terkena dampak akan diizinkan masuk ke Malaysia atau Semua kategori yang disebutkan oleh Pemerintah Malaysia, dengan syarat mendapat persetujuan dari imigrasi Malaysia sebelum mereka masuk ke negeri jiran”, jelas Toriq.
Toriq kembali mengungkapkan bahwa penerepan kebijakan relaksi yang hanya berselang 10 hari dari kebijakan larangan masuk Malaysia pada pada tanggal 7 September lalu menunjukkan bahwa Malaysia semakin siap dalam menghadapi pandemi ini.
“Malaysia berupaya serius melakukan tindakan penyeimbang. Antara memulai ekonomi dan pentingnya mematuhi prosedur operasi standar baru untuk mencegah gelombang kedua infeksi di masyarakatnya”, ungkapnya.
Anggota PKS asal Tasikmalaya ini berharap Pemerintah Indonesia dapat mencontoh Malaysia dalam mengatasi Pandemi. Dengan membuat kebijakan yang tepat diiringi komitmen yang kuat dalam penerapannya.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI