
Jakarta (17/02) — Anggota komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Surahman Hidayat, mengingatkan KASN agar berhati-hati menindaklanjuti laporan GAR ITB terhadap beberapa orang khususnya laporan terhadap mantan ketua umum Muhamadiyah Din Syamsudin.
Menurut Surahman Hidayat, KASN harus bekerja secara objektif, cepat, dan transparan, sesuai dengan ketentuan merit sistem yang diatur dalam UU No 5 Tahun 2014. Segera lakukan tindak lanjut sehingga hal ini tidak menjadi isu liar yang bisa berujung pada bibit perpecahan ujar Surahman.
“Pak Din Syamsudin ini tokoh nasional yang memiliki basis massa yang cukup besar, apabila dinilai ada tindakan sewenang-wenang terhadap beliau, sedikit banyak akan menimbulkan polemik di masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Surahman Hidayat berpendapat bahwa dalam pekan ini seharusnya KASN sudah dapat memberikan kesimpulan atas laporan tersebut, karena tidak sulit untuk melihat track record pak Din Syamsudin selama ini.
“Sejauh yang saya kenal tidak ada satu pemikiran dan tindakan pak Din yang mengarah pada kategori radikal. Belakangan ini memang kita ketahui beliau dan tokoh-tokoh yang lain aktif mengkritisi kebijakan pemerintah melalui wadah KAMI. Tapi ini jauh dari kata radikal, karena kebebasan berpendapat dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Bahkan, Presiden sendiri meminta agar masyarakat aktif mengkritik kebijakan pemerintah sebagai bagian dari check and balance,” ujar Surahman.
Surahman Hidayat mengingatkan bahwa saat ini Indonesia sedang membutuhkan persatuan dan kesatuan bangsa, serta membutuhkan kebijakan pemerintah yang tepat karena sedang berada pada posisi sulit ditengah dampak Covid 19.
“KASN tidak boleh memperkeruh keadaan, setiap laporan masyarakat sepatutnya memang diterima dan ditindak lanjuti, namun laporan yang tidak memiliki basis data yang jelas dan cenderung bersifat fitnah, KASN perlu segera mengesampingkannya setelah diterima. Saat ini kita butuh persatuan dan kesatuan bangsa serta kebijakan pemerintah yang tepat untuk keluar dari situasi pandemi covid 19,” pungkas Surahman.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI