
Jakarta (30/03) — Perkembangan RUU Sistem Keolahragaan Nasional sudah memasuki tahapan harmonisasi di Badan Legislasi.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Ledia Hanifa Amaliah, memberikan masukan yang mendorong agar hak para penyandang disabilitas semakin terakomodir di dalam RUU SKN
Mengacu pada Pasal 44 dalam naskah RUU SKN, Ledia meminta agar Komisi X DPR RI sebagai pengusul menambahkan konteks para penyandang disabilitas di dalam pasal tersebut.
“Pasal 44 ini telah menjabarkan mengenai kesertaan olahragawan Indonesia dalam event-event internasional. Namun sepertinya masih ada yang terluput, yaitu yang terkait kepada kegiatan olahraga yang diikuti para penyandang disabilitas.” katanya
Ledia mengapresiasi bahwa pemerintah telah cukup menunjukkan komitmen untuk mendukung para atlet penyandang disabilitas dengan menyelenggarakan event olahraga bagi para penyandang disabilitas juga mengirimkan para atlet Indonesia penyandang disabilitas ke ajang internasional. Namun tentu hal tersebut akan semakin kuat bila termaktub pula di dalam RUU Sistem Keolahragaan Nasional.
“Atlet-atlet kita yang penyandang disabilitas secara defacto sudah banyak berlaga baik di specialympic, paralympic, deaflympic dan lain-lain. Dan para atlet penyandang disabilitas ini juga sudah ada organisasinya masing-masing. Maka menjadi perlu juga untuk diperhatikan oleh para pengusul RUU agar ketika menyebutkan tentang komite olimpiade yang ada di dalam pasal 44 ini juga memasukkan di dalamnya komite bagi para atlet penyandang disabilitas agar mereka juga bisa punya akses langsung pada aktivitas-aktivitas tersebut,” papar Ledia.
Dengan memasukkan penyebutan secara definitif kesertaan komite olimpiade para penyandang disabilitas ini ke dalam naskah RUU SKN, imbuh Ledia, merupakan satu bukti langsung atas pelaksanaan pemenuhan hak-hak para penyandang disabiltas yang telah menjadi amanah Undang-undang no 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI