
Jakarta (11/07) — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, meminta agar Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, untuk melaksanakan kewajibannya dengan membantu & melindungi Pesantren (baik lembaga maupun Kiyai dan Santri) dari Covid-19.
Pria yang akrab disapa HNW menekankan, Kemenag bisa membantu Pesantren baik dari sisi kelembagaan, kesehatan maupun menanggulangi dampak ekonomi, dengan secara konsekuen menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“UU Pesantren dibuat dan diundangkan tentunya agar bisa bermanfaat untuk membantu Pesantren, baik yang tradisional, modern, mu’adalah maupun yang memadukan antara ilmu Agama dengan Umum. Di era pandemi Covid-19, dimana ada banyak Pesantren yang terdampak, kehadiran UU ini makin relevan, dan karenanya penting secara konsekuen dilaksanakan oleh Pemerintah selaku pelaksana UU,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (10/07/2020).
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyebutkan bahwa Pasal 42 UU Pesantren mengamanatkan kepada Pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitas kebijakan, dan pendanaan.
Selain itu, lanjutnya, ada pula Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa pemerintah memberikan dukungan dan fasilitas ke pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat, dengan dukungan berupa: (a) bantuan keuangan; (b) bantuan sarana dan prasarana; (c) bantuan teknologi; dan/atau (d) pelatihan keterampilan.
“Dukungan-dukungan itu tentu perlu disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini juga berdampak bagi Pesantren”, tuturnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menuturkan, pihaknya sudah berulangkali menyampaikan agar Kementerian Agama memberikan perhatian yang serius kepada Pesantren saat pandemi Covid-19 ini.
Sejak Rapat Kerja pertama di masa Covid-19 dengan Kementerian Agama (8/4/2020), dirinya sudah mengusulkan agar Kemenag juga memprioritaskan anggaran untuk mendukung pelaksanaan belajar jarak jauh khususnya di Pondok Pesantren dan madrasah.
Bahkan pihaknya menawarkan opsi penggunaan dana abadi pendidikan untuk tujuan itu, dan usulan tersebut telah disetujui oleh Menteri Agama.
“Menteri Agama telah menyepakati sejak 8 April 2020 untuk memprioritaskan anggaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya. Hal itu perlu segera direalisasikan sebagai tanggung jawab kepada DPR, konsekunsi konstitusional dari disahkannya UU Pesantren, serta apresiasi negara terhadap sumbangsih dan jasa pesantren bagi Indonesia,” ujarnya.
Hidayat menuturkan, pada raker terakhir Komisi VIII dengan Kemenag (26/06/2020), muncul usulan tambahan anggaran 2020 sebesar Rp 2,8 Triliun untuk fasilitasi kegiatan pesantren dan pendidikan keagamaan yang terdampak Covid-19.
Namun, Kementerian Keuangan hanya menyetujui sebesar Rp 2,36 Triliun. Dirinya berharap Kementerian Keuangan segera mencairkan dana tersebut dan Kementerian Agama segera mendistribusikannya kepada Pesantren di seluruh Indonesia secara adil dan amanah.
HNW juga mendorong Kemenag mengalokasikan anggaran yang tidak terealisasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebesar Rp 1 Triliun, karena Pemerintah tidak memberangkatkan haji tahun ini.
“Dukungan anggaran tersebut perlu segera direalisasikan kepada Pesantren dengan segala keragamannya, agar kegiatan pembelajaran di Pesantren2 itu bisa segera berjalan lancar sesuai dengan protokol Covid-19. Termasuk untuk membantu para Santri dan Ustadz, terkait pembayaran test kesehatan maupun biaya kegiatan belajar dan kesehatan Pesantren di era darurat kesehatan covid-19”, pungkasnya.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI