Logo PKS Tanah Sareal

PKS TANAH SAREAL

Selamat datang di Website resmi PKS Tanah Sareal. Temukan informasi terbaru, kegiatan, dan aspirasi kami untuk kemajuan masyarakat.

Anggota FPKS Dorong Lima Langkah Hentikan Kasus Ekploitasi ABK Indonesia di Kapal Cina

Tasikmalaya (14/07) — Anggota Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan rasa prihatin atas berulangnya kasus eksploitasi yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai anak buah kapal di kapal penangkapan ikan berbendera Cina.

“Hampir 3 bulan berturut kasus ekploitasi ABK asal Indonesia terus terjadi dan berujung pada hilangnya nyawa. Dengan demikian atas nama PKS , saya menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada ABK asal Lampung, Hasan Afriadi yang meninggal dunia. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran oleh Alloh SWT”, ungkap Toriq Hidayat.

Lebih lanjut, Toriq memberikan apresiasi kepada petugas gabungan yang terdiri dari Bakamla Kepri, KPLP, Lanal Batam, Ditpolairud Polda Kepri, Satreskrim Polres Karimun dan Satpolair Polres Karimun atas keberhasilannya mengungkap kasus eksploitasi terhadap ABK asal Indonesia di dua kapal berbendera Cina.

“Terimakasih kepada petugas gabungan di Kepri yang ketika mendapat info awal segera bergerak dan bekerja keras menyelidiki kasus ini bahkan berhasil mengamankan tersangka pelaku bersama barang bukti. PKS berharap agar pelaku segera diproses hukum”, ungkapnya.

Berulangnya kasus eksploitasi bahkan berujung pada kematian yang menimpa PMI yang bekerja sebagai ABK di kapal Cina membuat PKS akan mendorong Pemerintah Indonesia melakukan beberapa hal untuk menghentikannya. yang pertama, memastikan Pemerintah Cina serius mengusut tuntas kasus-kasus eksploitasi ABK asal Indonesia di kapal-kapal Cina.

“Kedua, melaporkan kasus ini ke Dewan HAM PBB sebagai bentuk protes keras atas hilangnya nyawa rakyat Indonesia. Posisi Cina yang kuat di diplomasi internasional akan berpotensi membuat kasus ini tidak berujung” ungkap Toriq.

Ketiga, lanjutnya, segera ratifikasi ILO 188 agar Pemerintah Indonesia memiliki kekuatan hukum intenasional untuk melindungi PMI yang bekerja sebagai ABK. Hal penting lainnya segera keluarkan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia agar ada kepastian hukum bagi PMI yang bekerja sebagai ABK, ada sistem rekrutmen jelas dan pengawasan hulu-hilir terkait pekerja sektor perikanan.

“Keempat, jika semua langkah di atas dalam jangka pendek gagal maka Pemerintah bisa mengambil langkah melakukan moratorium pengiriman PMI ke kapal ikan asing. Sulit dan mungkin sakit bagi ribuan ABK, tapi ini menyangkut harkat dan martabat serta nyawa rakyat Indonesia yang terlunta-lunta di negeri orang. Eksploitasi dan kejahatan kemanusian harus dihentikan”, Tambah Toriq.

Kelima, kata Toriq, Pemerintah menyiapkan sektor perikanan kelautan nasional menjadi raksasa baru pasca Covid-19 dalam membangkitkan perekonomian nasional ke depan. Tahun 2045 bukan waktu yang lama, penuhi 22 ribu kapal ikan di atas 100 gross ton dalam waktu secepatnya agar semua ABK memiliki kesempatan kerja.



Sumber: Fraksi PKS DPR RI
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال