Logo PKS Tanah Sareal

PKS TANAH SAREAL

Selamat datang di Website resmi PKS Tanah Sareal. Temukan informasi terbaru, kegiatan, dan aspirasi kami untuk kemajuan masyarakat.

HNW Ingatkan Tindakan Kriminal Kepada Imam Masjid dan Habib Rizieq Segera Ditindak Hukum

Jakarta (29/07) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid prihatin dengan masih terjadinya tindakan kriminal dan persekusi kepada Imam Masjid dan Ulama, sebagaimana dialami Imam Masjid di Pekanbaru dan oknum-oknum pelaku ujaran kebencian serta pembakaran dan perobekan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di depan Komplek Parlemen Indonesia.

Wakil Ketua MPR RI ini juga meminta Kepolisian Republik Indonesia, agar menegakan prinsip Indonesia sebagai Negara Hukum yang adil, dengan segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku.

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa penusukan Imam Masjid di Pekanbaru sudah masuk ke dalam kategori penganiayaan yang terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, anehnya ada upaya untuk kembali menyebutkan bahwa pelaku penusukan mengalami gangguan jiwa, seperti yang berulangkali terjadi sebelumnya. Menurutnya, hal tersebut yang mengakibatkan kasus serupa terulang lagi dan lagi.

“Beberapa kali penganiayaan terhadap ulama atau ustadz, pelakunya selalu disebut mengalami gangguan jiwa. Sehingga tidak dikenakan sanksi hukum yang menjerakan. Sehingga tidak ada efek jeranya. Agar memulihkan kepercayaan Umat dan masyarakat kepada kebenaran penegakan hukum di Indonesia, dan agar kasus persekusi seperti ini tak terulang lagi, seharusnya pihak kepolisian segera membuka data dan bukti secara transparan bahwa pelakunya memang benar-benar mengalami gangguan jiwa, atau hanya pura-pura saja, agar bisa dijerat dengan pasal yang memberatkan, sehingga menjadi warning supaya kasus serupa tak terulang lagi, kapanpun dan dimana pun,” ujar Anggota Komisi VIII ini melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (29/07).

Selanjutnya, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan untuk kasus ujaran kebencian dan upaya pembakaran dan perobekan baliho bergambar Habib Rizieq, pihak kepolisian juga harusnya menunjukan kepada masyarakat bahwa polisi bertindak profesional dan berlaku adil, karenanya Polisi mestinya menyatakan ke publik bahwa tindakan kriminal seperti itu dipastikan akan diusut secara adil.

Apalagi, beberapa pihak juga melaporkan ke pihak kepolisian terkait tindakan yang telah menghina dan menyebarkan kebencian terhadap Habib Rizieq sebagai ulama yang dihormati dan memiliki pengikut yang sangat banyak.

“Sebagai bentuk nyata adanya penegakan hukum yang adil, dan untuk memberikan kepercayaan kepada Umat atas tetap berlakunya penegakan hukum secara adil, yang dilakukan oleh Polisi, maka Polisi harusnya bergerak secara cepat, profesional dan adil, seperti saat menangani laporan terkait pembakaran bendera PDIP beberapa waktu lalu atau ketika mengusut pelemparan bom molotov ke kantor PDIP di Bogor. Setiap laporan masyarakat dari kelompok apapun harusnya ditangani dengan prosedur yang sama. Jangan tebang pilih. Itu salah satu makna menegakkan keadilan yang tertuang dalam Pancasila. Dan itu juga untuk menghentikan perasaan Umat yang merasa selalu diberlakukan tidak adil atau malah dianaktirikan oleh Negara, yang bisa berdampak sangat luas terkait pemaknaan dan pelaksanaan sila ke 3 dari Pancasila: Persatuan Indonesia. Suatu kondisi yang harus dihindari,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa ujaran kebencian serta tindakan menginjak-injak gambar, membakar dan merobek baliho bergambar Habib Rizieq secara akumulatif sudah memenuhi kualifikasi hukuman dalam Pasal 156 KUHP.

Ketentuan itu berbunyi, ‘Barangsiapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.’

“Dua peristiwa di atas itu menunjukan bahwa tindakan kriminal, penganiayaan, penghinaan dan persekusi terhadap ulama atau tokoh agama masih berlangsung di Indonesia negara Pancasila yang sila pertamanya adalah : KeTuhanan Yang Maha Esa, sampai saat ini. Oleh karenanya, perlu diusut tuntas, diberikan sanksi yang memberikan efek jera, supaya tidak terjadi hal seperti ini di waktu yang akan datang, agar NKRI dan Pancasilanya tetap terjaga,” pungkasnya.



Sumber: Fraksi PKS DPR RI
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال