
Sukabumi (16/07) — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Sukabumi Bergerak, menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Kota Sukabumi, Kamis (16/7/2020). Aksi tersebut digelar untuk menolak RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Massa aksi telah berkumpul di Lapang Merdeka Sukabumi sejak pukul 08.00 WIB. Kemudian massa aksi melakukan longmarch menuju kantor DPRD Kota Sukabumi dengan membawa spanduk dan atribut penolakan RUU Cipta Kerja.
“Karena dalam penyusunan RUU Omnibus Law ini, kecil keterlibatan masyarakat. Kita meminta agar RUU Cipta Kerja ini untuk dibahas lebih detail dan melibatkan masyarakat,” kata Juru Bicara Aliansi Sukabumi Bergerak Anggi Fauzi kepada media usai pelaksanaan aksi.
Anggi menuturkan, pihaknya menolak seluruh poin dalam RUU Cipta Kerja tersebut sebab dianggap merugikan masyarakat.
“Semua RUU ini kita tolak. Minimal menjadi bahan pertimbangan bahwa di lapisan bawah masyarakat banyak yang menolak. Kita berharap tadi bisa masuk ke dalam (kantor DPRD Kota Sukabumi) untuk menyampaikan poin tuntutan kita. Kami juga ingin bertemu dengan DPR RI Dapil Sukabumi yakni enam orang, tapi hanya ada satu. Itu adalah bentuk kekecewaan kita,” jelas Anggi.
Aksi tersebut diterima langsung oleh sejumlah Anggota DPRD Kota Sukabumi dan Anggota DPR RI Dapil Sukabumi, Slamet.
“Memberi apresiasi bahwa mahasiswa fungsinya memang menyuarakan masyarakat. Bentuk apresiasi saya adalah dengan hadir pada hari ini. Bagi teman-teman DPR RI lain yang tidak hadir saya tidak tahu. Ingin saya sampaikan, secara pribadi dan fraksi bahwa RUU ini memang harus ditolak,” ucap Slamet menanggapi aksi tersebut.
Slamet mengungkapkan, perkembangan RUU Cipta Kerja sendiri saat ini tengah dalam proses pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Saya membaca sendiri dan termasuk membahas di fraksi PKS yang beririsan dengan komisi saya. Banyak hal yang memang harus ditolak. Saya sepakat dengan mahasiswa. Jadi di RUU Cipta Kerja itu perizinan dipermudah, termasuk AMDAL dihilangkan. Seluruh perizinan ditarik ke pusat, peran Pemda ditiadakan. Seluruh sanksi yang menyangkut kepada pengusaha ditiadakan. Padahal di UU existingnya ada,” papar Slamet.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI