
Tasikmalaya (10/07) — Anggota DPR-RI asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Toriq Hidayat, menyayangkan digitalisasi siaran televisi di Indonesia kembali tertunda.
RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diharapkan menjadi payung hukum untuk melaksanakan analog switch off (ASO) atau merubah siaran televisi dari analog ke digital, dihentikan pembahasannya.
“Harapan masyarakat dapat menikmati siaran televisi digital dalam waktu dekat kembali kandas. 14 RUU ditunda termasuk didalamnya RUU penyiaran. Hal ini dikarenakan alasan pandemi Covid-19 dan fokus menyelesaikan Omnibuslaw dalam 100 hari, Baleg DPR-RI dan Pemerintah RI merasa tidak mampu menyelesaikan seluruh RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang telah dicanangkan hingga batas waktu Oktober 2020”, ungkap Toriq.
Dengan demikian masyarakat Indonesia kembali dirugikan karena kualitas penayangan yang tidak sesuai dengan perangkat teknologi muktahir yang dimiliki.
Padahal Negara-negara tetangga Seperti Malaysia dan Singapura sudah menyelesaikan ASO pada tahun 2019 lalu. Sekarang masyarakat disana sudah bisa menikmati siaran televisi digital dengan kualitas gambar dan suara yang baik, sekaligus memiliki pilihan program tontonan yang beragam.
“Manfaat digitalisasi siaran televisi selain meningkatkan kualitas totonan secara visual, sekaligus akan berdampak pada peningkatan ekonomi. Dengan frekuensi tidak lagi hanya dikuasai oleh televisi yang ada saat ini diharapkan akan bermunculan televisi-televisi lokal baru didaerah, dengan memanfaatkan frekuensi tersebut. Dengan begitu akan membuka lapangan kerja bagi lulusan penyiaran televisi. Mereka bisa melamar ke televisi di daerahnya sesuai zona digital yang ditetapkan,” jelas Anggota Komisi I DPR RI ini.
Sesungguhnya upaya pemerintah melakukan proses transisi dari siaran analog ke digital telah dimulai sejak akhir 2012 dengan mulai membangun infrakstrukrur TV digital. Berikutnya menetapkan ASO atau menghentikan siaran analog secara nasional pada tahun 2018 dan beralih ke siaran digital. Namun hingga saat ASO di Indonesia belum juga terealisasi.
Kemudian Menkominfo dalam konferensi persnya belum lama ini (06/07/2020) menyampaikan percepatan digitalisasi televisi di Indonesia harus diwujudkan.
Pihak-pihak yang tidak sejalan dengan kebijakan ini sama dengan menghambat misi Pemerintah untuk percepatan transformasi digital Indonesia.
“Pemerintah harus serius merealisasikan percepatan transformasi digital di Indonesia di tahun ini atau paling lambat tahun depan. Tindak tegas siapapun yang menghambat misi ini. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang terus dirugikan. Karena tidak mendapatkan hak-haknya atas siaran yang berkualitas baik secara visual dan konten ” tegas Toriq menutup pernyataannya.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI