Logo PKS Tanah Sareal

PKS TANAH SAREAL

Selamat datang di Website resmi PKS Tanah Sareal. Temukan informasi terbaru, kegiatan, dan aspirasi kami untuk kemajuan masyarakat.

Anggota FPKS Ingatkan Pemerintah agar Jangan Jadi Pelanggar Pertama UU Minerba Baru

Jakarta (29/08) — Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Rofik Hananto, mendesak Pemerintah untuk menolak permohonan PT Freeport Indonesia yang ingin menunda penyelesaian pembangunan smelter dari target yang direncanakan operasional pada tahun 2023.

Hal ini disampaikan Rofik dalam rapat dengar pendapat Komisi VII dengan Ditjen Minerba dan PT Freeport Indonesia.

“Pemerintah jangan sampai melanggar UU Minerba yang usianya baru seumur jagung,” ungkapnya.

Di UU No. 3/2020 tentang Minerba yang baru disahkan, di pasal 170A ayat 1, disebutkan bahwa Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam yang:
a. telah melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian;
b. dalam proses pembangunan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan atau
c. telah melakukan kerjasama Pengolahan danf atau Pemurnian dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi lainnya, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengolahan danf atau Pemurnian,
dapat melakukan Penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

Sehingga dalam UU Minerba baru tersebut dalam jangka 3 tahun yaitu di akhir tahun 2023, smelter (pengolahan dan pemurnian tambang logam) sudah harus sudah dan perusahaan dilarang mengekspor konsentrat tambang.

Pembangunan smelter adalah amanah undang-undang. Ini merupakan kehendak masyarakat yang ingin sektor pertambangannya mampu menghasilkan produk bernilai tinggi yang akan memberikan kontribusi yang maksimal bagi kemakmuran rakyat.

“Sudah saatnya rakyat menikmati hasil kekayaan alamnya dan tidak boleh ada lagi ekspor bahan mineral mentah,” tegas Rofik.

Melalui proses pemurnian ini diharapkan ada proses yang memiliki nilai ekonomi dan nilai tambah bagi masyarakat bangsa dan negara. Sudah saatnya Bangsa Indonesia mandiri mengolah hasil kekayaan alamnya sendiri.

Mungkin keuntungan korporasi sedikit berkurang atau dipandang kurang ekonomis. Tetapi keuntungan bagi masyarakat akan sangat banyak.

Ada pembukaan lapangan kerja, peningkatan daya beli, kemampuan teknologi dan ketrampilan kerja serta juga mengurangi kesenjangan. Penguatan pada SDM berbasis kearifan lokal (agility culture) dan tentunya menimbulkan dinamisasi ekonomi masyarakat apalagi bila ada stimulus untuk menciptakan economic chain reaction di tengah masyarakat.

Fraksi PKS meminta Pemerintah untuk konsisten serta bersikap tegas dan berwibawa dalam menjalankan amanat UU Minerba yang baru ini sehingga cita-cita bangsa Indonesia dalam amanat konstitusi yaitu memajukan kesejahteraan umum dapat terwujud.



Sumber: Fraksi PKS DPR RI
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال