Jakarta (03/08) — Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi PKS, Surahman Hidayat menilai, RUU Cipta Kerja merupakan bentuk ketidakpercayaan Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah.
“Jika kita cermati, ada asumsi Pemerintah Daerah menghambat investasi, hal ini tergambar dalam draft RUU cipta kerja yang mengusulkan revisi Undang Undang 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dengan dihapusnya kewenangan pemda baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam penyelenggaraan tata ruang daerah dan penetapan target penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) selama 1 tahun, apabila tidak selesai maka akan ditetapkan oleh pemerintah pusat,” papar Surahman.
Legislator FPKS dari dapil Jabar X ini menilai, lamanya pengesahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tidak semata disebabkan oleh Pemerintah Daerah tapi terkait pula dengan persetujuan subtansi dari Kementerian ATR/Kepala BPN dan pemetaan yang harus disahkan Badan Informasi Geospasial Indonesia.
“Lambatnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sedikit banyak memang menganggu investasi karena di dalamnya terdapat zonasi-zonasi peruntukan. Namun, pembahasannya tetap harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian karena harus memperhatikan pemenuhan ruang terbuka hijau ataupun lahan pangan berkelanjutan,” tegas Surahman.
Surahman Hidayat mengingatkan Pemerintah Pusat agar bijak dalam percepatan investasi daerah. Investasi sangat dibutuhkan di daerah dengan catatan memperhatikan kepentingan ekonomi dan demografi daerah. Surahman tidak yakin ada Pemerintah Daerah yang dengan sengaja menghambat investasi.
“Penghapusan kewenangan Pemda dalam penyelenggaraan tata ruang daerah dalam draft RUU cipta kerja akan membuat pengaturan, pembinaan, dan pengawasan penataaan ruang akan sulit dilakukan,” pungkas Surahman.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI