
Jakarta, (13/08) — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, meminta Kementerian Agama agar segera realisasikan bantuan untuk Pesantren dan berlaku adil dan amanah dalam pendistribusiannya senilai Rp 2,599 Triliun.
HNE juga meminta Kemenag menyalurkan bantuan serupa untuk Lembaga Pendidikan Agama non-Islam secara proporsional.
“Bantuan Rp 2,5 Triliun untuk Pesantren harus dilakukan secara benar, adil dan amanah, sekaligus karenanya perhatikan juga lembaga pendidikan agama non-islam agar tidak menimbulkan permasalahan”, demikian disampaikan HNW dalam keterangan tertulis di Jakarta (13/08).
Hidayat yang juga Wakil Ketua MPR RI menyebutkan, program bantuan untuk lembaga Pendidikan Agama seperti Pesantren ini sudah lama diusulkan olh HNW dan Anggota-anggota Komisi VIII DPRRI, bahkan sejak raker Komisi VIII dengan Kemenag bulan April 2020.
Pihaknya menyoroti kinerja Pemerintah yang membutuhkan waktu hingga 4 bulan dari sejak awal program diusulkan hingga SK Dirjen Pendidikan Islam terbit.
“Padahal, sudah sejak lama, banyak Pesantren dan Lembaga Pendidikan keagamaan menyampaikan bermacam usulan dan keluhan akibat terdampak Covid-19”, tegasnya.
HNW sapaan akrabnya menilai, Pemerintah seharusnya mampu bergerak cepat mendistribusikan bantuan untuk pihak terdampak Covid-19, dalam hal ini Pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya.
Apalagi sejak Mei 2020 Pemerintah sudah dipersenjatai dengan UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU, yang memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah untuk melakukan penyesuaian/realokasi anggaran akibat pandemi Covid-19.
“Seharusnya program ini sudah direalisasikan bulan Juni/Juli sebelum masa pembelajaran sebagian besar Pesantren kembali dimulai. Oleh karena itu, mekanisme pencairan dana jangan sampai dipersulit agar tidak semakin memperlambat realisasi dan serapan anggaran, tapi juga perlu dibekali dengan juknis yang benar agar bantuan itu tepat sasaran dan menjadi solusi atasi pandemi covid-19” tegas HNW.
Sebagaimana diberitakan, Kemenag telah menyeleksi 21.173 Pesantren yang akan menerima bantuan operasional. Hingga saat ini realisasi program tersebut sedang menunggu penerbitan SK Dirjen Pendis, yang kabarnya akan terbit pada pekan ini.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI