Aceh (05/08) — Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang bergulir menjadi sorotan banyak pihak karena dinilai berpotensi mengahadirkan masalah baru pada Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kawasan Sabang (BPKS).
Anggota DPR RI Komisi VI DPR RI Rafli sebagai mitra kerja Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kawasan Sabang ( BPKS ) mengingatkan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja terindikasi masalah bagi institusi penunjang perkonomian bidang perdagangan dan pelayaran tersebut.
“Dihapusnya fasilitas ‘cukai’ dalam RUU Cipta Kerja tentunya tidak sesuai dengan paradigma Free Trade Zone ( FTZ ). Dampak yang signifikan bagi BPKS sebagai lembaga negara Non Struktural yang di beri kewenangan untuk mengelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas berdasarkan undang- undang dalam ruang lingkup kewenangan perizinan menjadi terbatas sehingga situasi ini berpotensi mengurangi sisi penerimaan negara dan dalam aspek yang lebih luas berpotensi menggangu iklim invetasi dan bisnis mengingat untk pengembangan ekonomi kawasan kini memasuki fase pengembangan,” ujar Rafli.
Rafli Mencontohkan sesuai dengan Pasal 5 PP No.83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang meliputi kewenangan perizinan dalam Bidang, Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan dan Energi, Perhubungan, Pariwisata, Kelautan dan Perikanan; dan Penanaman modal.
“Pemberlakuan RUU Cipta Kerja akan mereduksi kewenangan perizinan dalam bidang Perdagangan dan Industri sebagaimana diatur dalam PP No. 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang” pungkas Rafli.
Seperti aturan Risk Based Approach (RBA), lanjutnya, pengaturan kriteria barang yang dilarang dan dibatasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah dan mengatur detail jenis barangnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Berdasarkan masalah yang berhasil di-inventory, sebagai legislatif Rafli mengusulkan agar tetap memasukkan fasilitas cukai dalam draf RUU Cipta Kerja tersebut.
“Kita usulkan Tetap memasukkan fasilitas cukai dalam draf RUU Cipta Kerja tersebut. Terkait dengan Rencana pembentukan RUU Cipta Kerja berdasarkan Perpres No. 75 Tahun 2008 tentang Tata Cara Konsultasi Pemberian Pertimbangan atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang – Undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh sebagaimana disebutkan pada Bab III Rencana Pembentukan Undang-Undang Pasal 6 ayat (1) yaitu Rencana Pembentukan Undang-Undang Oleh DPR yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan Konsultasi dan Pertimbangan DPRA. Hal ini mengingat Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang diatur juga didalam Undang-Undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” Jelas Rafli
Sumber: Fraksi PKS DPR RI