Logo PKS Tanah Sareal

PKS TANAH SAREAL

Selamat datang di Website resmi PKS Tanah Sareal. Temukan informasi terbaru, kegiatan, dan aspirasi kami untuk kemajuan masyarakat.

Anggota FPKS Nilai Pemerintah Lemah dalam Pengawasan Wajib Tanam Importir Bawang

Padang (19/09) — Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Hermanto menilai Pemerintah lemah dalam mengawasi kewajiban tanam bawang 5 persen bagi importir bawang. Indikasinya, belakangan ini banyak muncul pelaku impor bawang putih dan bawang bombai yang tidak memiliki rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH).

“Ulah para importir yang tidak memiliki RIPH ini telah menimbulkan kerugian bagi negara dan petani berupa tidak ditunaikannya wajib tanam lima persen bawang putih”, ujar Hermanto.

Dasar dari kewajiban adanya RIPH ini adalah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura. Karena itu Hermanto mendesak Pemerintah agar melakukan pengawasan lebih ketat terkait hal tersebut.

“Lakukan koordinasi antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Lakukan juga koordinasi di internal Kementerian Pertanian, antara Dirjen Holtikultura dengan Badan Karantina Pertanian,” papar legislator dari FPKS ini.

“Munculnya importir bawang putih yang tidak memiliki RIPH itu karena lemahnya koordinasi antar instansi tersebut,” tambahnya.

Lebih jauh Hermanto menjelaskan, kebijakan wajib tanam lima persen dari jumlah bawang putih yang diimpor oleh importir pemegang RIPH dibuat dalam rangka memberdayakan petani.

Melalui kebijakan tersebut, lanjutnya, importir diwajibkan menyediakan bibit berkualitas untuk ditanam oleh petani. Pemerintah melakukan pembinaan dan pelatihan kepada penerima bibit tersebut dengan harapan tanaman tumbuh baik dan hasilnya berkualitas.

“Hasil panennya dibeli oleh importir terkait,” ucap Hermanto.

“Jadi, importir yang tidak memegang RIPH pasti tidak melakukan wajib tanam. Mereka tidak berpartisipasi dalam upaya meningkatkan kapasitas petani bawang putih dalam negeri,” pungkas legislator dari dapil Sumbar I ini.



Sumber: Fraksi PKS DPR RI
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال