
Tasikmalaya (23/09) — Menanggapi masukan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) yang menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang diinisiasi Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih banyak celah. Hal senada juga disampaikan oleh Toriq Hidayat, Anggota Komisi I DPR RI asal Fraksi PKS.
“Maka Komisi I DPR RI saat ini sedang membahas daftar inventaris masalah (DIM) dari masing-masing Fraksi. Diharapkan pembahasan temuan permasalahan-permasalahan pada RUU PDP segera mendapatkan solusi dalam bentuk regulasi yang sudah ada maupun yang perlu disusun untuk mengatasi permasalahannya”, ungkap Toriq.
“Masukan dari unsur masyarakat penting digunakan sebagai bahan pengayaan pembahasan,” imbuh Toriq.
Toriq menambahkan, Mastel Indonesia sendiri menyebutkan bahwa celah pada RUU PDP diantaranya sulit mengawasi data masyarakat Indonesia yang dikumpulkan di luar wilayah Indonesia, perlindungan privasi data masyarakat Indonesia, kedaulatan data dan kepastian pengembangan bisnis digital.
“Perlu diketahui seiring dengan besar jumlah pengguna, maka makin marak kebocoran dan penyalahgunaan data termasuk data pribadi. Bagi PKS, RUU PDP sangat penting diimplementasikan sebagai simbol negara memberikan perlindungan,” tegas Toriq.
Mengutip data BPS di 2020, Toriq menambahkan, bahwa pengguna internet di Indomesia mencapai 171,17 juta atau sekitar 63 persen dari penduduk Indonesia. Kemudian menurut Bridge Level Index, statistik kebocoran data secara global diantaranya 75 persen pencurian identitas, 13 persen data akses finansial, dan selebihnya akses akun data, data tempat tinggal, dan sebagainya.
“Dalam pembahasan RUU PDP, PKS minta agar data spesifik perlu diperjelas, aturan yang meliputi data lokasi, ekonomi, alamat surat elektronik (email), dan budaya serta identitas sosial. Agar tidak ada celah bagi para haker mencuri dan menyalahkan gunakan data. Kemudian juga pendalaman mengenai lembaga pengawas perlindungan data pribadi”, ungkap Toriq.
Lembaga pengawas perlindungan data pribadi berfungsi memastikan kepatuhan pengendali dan prosesor data pribadi. Peran kunci lembaga tidak hanya sebagai pelaksana kebijakan privasi dan perlindungan data tetapi juga dalam hal meningkatkan kesadaran konsultasi dan pengembangan jaringan.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI