
Jakarta (17/11) — Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Al-Muzammil Yusuf, mengusulkan agar RUU Ketahanan untuk disandingkan dengan UU Eksisting agar pembahasan menjadi lebih komprehensif.
Hal ini dinyatakannya sebagai respons atas komentar dari sejumlah anggota DPR yang masih mempertanyakan urgensi RUU tersebut dalam proses pembahasan di Baleg.
“Saya pikir untuk pembahasan dan pendalaman selanjutnya, kita sandingkan saja antara RUU Ketahanan Keluarga dan UU eksisting, yakni UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga”, ujar AlMuzammil di Senayan, Senin (16/11) kemarin.
Menurutnya, jika sudah disandingkan, maka akan terlihat dengan jelas perbedaannya.
“Apabila kita lihat UU No. 52 Tahun 2009, UU ini cenderung hanya berfokus pada kuantitas, itu titik tekannya, bukan pada kualitas. Lalu, nomeklatur ketahanan keluarga di UU lama memang sudah ada, tapi tidak dibahas secara rinci”, ujar Anggota DPR dari Dapil Lampung ini.
Oleh sebab itu, lanjut Al-Muzammil, apabila ketentuan yang ada dalam RUU Ketahanan Keluarga belum dimuat dalam UU sebelumnya, maka itu sudah bisa menjadi dasar yang kuat untuk membuat RUU ini.
“Kita sandingkan saja secara objektif. Jika memang belum diatur, maka saya kira, kami (Fraksi PKS) akan setuju (terhadap RUU Ketahanan Keluarga)”, ungkapnya.
Muzammil pun mengingatkan pentingnya aturan hukum yang membahas keluarga dan mendorong pemerintah untuk memperkuat keluarga.
“Jumlah keluarga di Indonesia itu mencapai puluhan juta. Inilah urgensi kita dalam bahasan ini. Jika dirasa RUU ini terlalu menginfiltrasi (ranah privat), kita lihat, di pasal mana itu disebutkan? Saya kira ini lebih pada mendorong fasilitasi pemerintah terhadap ranah keluarga yang kita ingin kekokohan itu bersumber dari (institusi) masyarakat terkecil”, pungkas Muzzamil.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI