
Jakarta (02/12) — Anggota Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dari Fraksi PKS, Surahman Hidayat, menyerukan pembatalan pembukaan pelayanan calling visa bagi Warga Negara Israel.
Menurut Surahman, kebijakan tersebut bertentangan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan komitmen bangsa Indonesia yang menolak segala bentuk penjajahan.
Anggota DPR dari Dapil Jabar X ini berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Israel terhadap bangsa Palestina sampai saat ini dapat digolongkan sebagai bentuk pendudukan dan tindakan penjajahan.
“Fasilitas calling visa untuk Warga Negara Israel harus dibatalkan, karena tidak sesuai dengan prinsip politik luar negeri Indonesia. Indonesia harus konsisten dalam memerangi segala bentuk pendudukan dan penjajahan yang dilakukan di atas dunia, karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip berkebangsaan kita,” tegas Surahman.
Meskipun Indonesia sedang menggencarkan masuknya investasi asing, lanjut Surahman, prinsip dan konstitusi negara tidak boleh dikorbankan.
“Kepentingan ekonomi masih dapat dipenuhi melalui cara lain yang tidak mengorbankan prinsip-prinsip dasar kita dalam berbangsa dan bernegara” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Pemerintah Indonesia membuka pelayanan visa bagi Warga Negara Asing yang negaranya dinilai memiliki kerawanan tertentu, ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian.
Beberapa negara tersebut antara lain adalah Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Somalia, Nigeria dan Israel.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI