
Jakarta (15/12) — Anggota FPKS DPR RI Dapil DKI Jakarta I, Mardani Ali Sera memberikan catatan penting kepada pemerintah berkaitan dengan hadirnya 1.2 Juta Vaksin Sinovac, Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Baca juga : Anggota FPKS: Komisi II perlu Minta Klarifikasi Ombudsman terkait Impor Sinovac
Mardani menyatakan, bahwa kehadiran 1.2 Juta Vaksin Sinovac merupakan kabar baik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Artinya semakin dekat di penghujung Pandemi Covid-19. Namun masih banyak catatan yang mengiringi hadirnya vaksin tersebut.
“Perlu diingat bahwa vaksin yang datang harus segera diuji klinis, sementara saat ini Sinovac belum keluar hasil uji klinis tahap III begitu juga dengan sertifikasi halalnya. Surat izin edar dari BPOM setelah prasyarat ketat Emergency Use Authorization (EUA) wajib dimiliki sebelum vaksin diedarkan ke masyarakat,” tegas Mardani.
Baca juga : Wakil Ketua FPKS Desak Ombudsman RI Periksa Pengadaan Vaksin Impor Sinovac
Ia menambahkan, bahwa salah satu catatan besar untuk pemerintah selama penanganan Covid-19 yakni komunikasi yang tidak baik. Berikan informasi yang jelas, lengkap & valid agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, semakin cepat uji klinis & distribusi, semakin cepat pula tingkat kepercayaan konsumen (IKK) & Indikator PMI membaik.
“Simpang siur mengenai jual-beli vaksin Covid-19 jalur mandiri tengah beredar di masyarakat, jangan sampai hal ini dibiarkan berlarut-larut agar masyarakat tidak terkecoh & dirugikan. Satgas Covid-19 perlu menggencarkan sosialisasi terkait rencana ketersediaan vaksin, jadwal vaksinasi sampai mekanisme pembelian vaksin Covid-19 jalur mandiri,” jelas Mardani.
Baca juga : Aleg PKS Pertanyakan Keputusan Pemerintah Beli Vaksin Jadi Sinovac
Ia berharap, bahwa pemerintah mau menanggung biaya vaksin melalui mekanisme vaksin program khusus sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 12 Tahun 2017. Mengingat vaksin menjadi kebutuhan publik sebagai upaya mempercepat kekebalan komunitas.
“Vaksin Covid-19 dapat dikategorikan program khusus sesuai dengan pasal 9 PMK yang menyebut, vaksinasi khusus untuk melindungi seseorang & masyarakat terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu. Situasi Covid-19 yg menjadi bencana Nasional merupakan kondisi khusus sesuai dgn PMK ini,” kata Mardani.
Mardani juga menegaskan, bahwa pemerintah jangan terburu-buru mengimunisasi masyarakat, prinsip kehati-hatian demi keselamatan masyarakat di atas segalanya. Saat ini berikan kesempatan kepada BPOM untuk bekerja agar kita semua tetap aman jika tiba saatnya vaksinasi.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI