
Tasikmalaya (08/02) — Usai China mengesahkan Undang-Undang baru bagi penjaga pantai mereka, belum lama ini Laksamana Aan Kurnia, selaku Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) memberikan peringatan kepada TNI akan risiko ‘konflik spillover’ di perairan Natuna Utara.
Hal senada juga disampaikan oleh Politisi PKS, Toriq Hidayat, Meski Indonesia tidak terlibat dalam klaim wilayah, namun ketegangan antara Cina, Filipina dan Vietnam di laut Cina Selatan memunculkan kekhawatiran akan adanya kerawanan potensi ancaman yang dapat mempengaruhi stabilitas nasional.
“Perkembangan di kawasan Laut Cina Selatan paska disahkannya UU Penjaga Pantai China lalu harus menjadi perhatian serius bagi Indonesia. Pemerintah harus mewaspadai munculnya kerawanan dan potensi ancaman yang dapat mempengaruhi stabilitas nasional”, ungkapnya.
Anggota Komisi I DPR RI ini menambahkan bahwa Perairan Natuna Utara yang merupakan bagian dari Laut China Selatan terdapat kepentingan Indonesia, khususnya pada aspek politik, ekonomi, militer dan pertahanan.
“Terhadap UU Penjaga Pantai China yang baru disahkan tersebut saya minta agar Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemlu RI, Kemhan RI dan TNI sesegera mungkin untuk menganalisa UU tersebut”, imbuh Toriq.
Ia menambahkan sekecil apapun temuan analisa yang berpotensi pada ‘konflik spillover’ dan ancaman kedaulatan Indonesia di Perairan Natuna Utara yang disebabkan oleh UU tersebut, Pemerintah RI harus meresponnya dengan kritik keras bahkan memberikan kecaman kepada China.
“Pemerintah juga bisa mengusulkan Revisi Undang-Undang dan atau membuat Undang-Undang baru yang isinya memperkuat pertahanan dan keamanan di perairan kedaulatan Indonesia, khususnya perairan Natuna Utara, kepada DPR RI untuk mengantisipasi UU China tersebut”, imbuh Toriq.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI