Logo PKS Tanah Sareal

PKS TANAH SAREAL

Selamat datang di Website resmi PKS Tanah Sareal. Temukan informasi terbaru, kegiatan, dan aspirasi kami untuk kemajuan masyarakat.

Legislator FPKS Dapil Aceh: Pilkada tahun 2022 di Serambi Mekkah, Harus Dilaksanakan!

Jakarta (10/02) — Anggota Legislatif PKS Dapil 1 Aceh, Rafli, menyuarakan Pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 harus dilaksanakan.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Anggota DPR RI yang berlangsung Rabu (10/02) di Senayan Jakarta.

Menurut Rafli, pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 menjadi kegembiraan bagi rakyat Aceh, oleh sebab itu kekhususan Aceh jangan lagi kita gerus.

“Karena kerinduan rakyat Aceh mewujudkan kemandirian Aceh dalam martabat tinggi pemerintah Indonesia” Ujar Rafli saat interupsi rapat paripurna.

Anggota Komisi VI DPR RI itu juga juga mengingatkan RUU pemilu yang sedang bergulir di Senayan agar tidak mendiskreditkan UU Aceh yang sudah duluan ada.

Rafli juga berharap, semua pihak tetap berkomitmen, agar Pilkada Aceh mengacu sesuai UU Pemerintah Aceh.

“Undang – undang baru tidak boleh mendiskreditkan undang-undang yang sudah ada. Ini kontitusi” tegasnya.

“Aspirasi rakyat Aceh. Pilkada Aceh 2022 adalah keharusan yang wajib dilaksanakan. Soal pilkada Aceh kita sudah berkomitmen sesuai UU Pemerintahan Aceh.” tutup Rafli.

Diberitakan media massa, banyak pihak di Aceh menolak putusan Kemendagri soal pilkada serentak 2024 diberlakukan di Aceh, bahkan DPRA sudah menyurati Kemendagri namun belum mendapat jawaban.

Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri merealese Pilkada serentak 2024 berlaku di suluruh wilayah NKRI termasuk juga Provinsi Aceh.

DPR RI kini tengah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi tersebut belum rampung karena masih ada fraksi yang menolak beberapa isu dalam pembahasan RUU Pemilu.



Sumber: Fraksi PKS DPR RI
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال