
Jakarta (31/03) — Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty menyoroti kebijakan legitimasi impor pangan yang tertuang dalam UU no 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah menjadi salah satu sumber kekisruhan persoalan pangan dalam negeri terutama pada regulasi ketersediaan pangan.
Pasalnya, kata Saadiah, Impor merupakan salah satu sumber pangan nasional yang disejajarkan dengan produksi pangan dalam negeri.
“Ini sudah awal yang suram bagi bangsa kita dalam pengelolaan pangan nasional, mulai dari produksi, distribusi hingga tata niaganya. Perlu evaluasi besar-besaran pada persoalan tata kelola pangan ini agar tidak terlalu berlarut yang akhirnya akan menimbulkan masalah yang lebih besar di kemudian hari”, tutur Saadiah.
Politisi PKS ini secara terbuka mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan ketahan pangan nasional melalui program Food Estate.
“Saya mengajak seluruh pihak termasuk pemerintah dan jajarannya agar melihat persoalan pangan ini secara luas. salah satu titik paling krusial adalah kebijakan pemerintah mulai dari regulasi hingga pelaksanaan di lapangan,” ungkapnya.
Legislator asal Maluku ini mencontohkan beberapa dampak yang mulai terlihat akibat di sahkannya UU Cipta kerja berkaitan persoalan impor pangan.
Ekses dari UU tersebut, kata Saadiah, yang sudah terlihat jelas antara lain, dimulai dari rencana pemerintah mengimpor 1 juta ton beras pada tahun 2021, impor 3 juta ton garam, impor 500.000 ekor sapi/kerbau, impor jahe bahkan impor ikan setiap tahun mengalami peningkatan.
“Saya memperhatikan kok ada yang salah dari perencanaan pemerintah terkait pangan, dimana perencanaan pemerintah seperti berdiri pada salah satu sudut dan realitas berada di sudut yang lain”, ujar Saadiah.
Aktivis Perempuan PKS ini menyayangkan Koordinasi antar kementrian dan lembaga masih terlihat amburadul.
Bahkan menurut Saadiah, Presiden Jokowi tampak memperoleh data yang keliru terkait impor beras yang menurut beliau Indonesia tidak pernah impor beras selama 3 tahun terakhir padahal faktanya merujuk dari data BPS impor beras tahun 2018 mencapai 2,25 Juta Ton, tahun 2019 sebesar 445.000 ton dan tahun 2020 sebesar 365.000.
“Yang paling ironi menurutnya sisa impor tahun 2018 yang saat ini masih tersisa di gudang bulog dan ini berpotensi menjadi barang yang kadaluarsa untuk di konsumsi manusia,” tutup Saadiah.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI