Sebut Indonesia Dililit Utang, Dimyati: RUU Perampasan Aset Perlu Jadi Prioritas

Jakarta (21/04) — Anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk dibahas.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, saat ini Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat perekonomian karena memiliki utang yang besar.

Oleh karena itu, RUU itu dinilai menjadi solusi untuk keluar dan terhindar dari kondisi darurat tersebut.

“Defisitnya juga begitu banyak. Jadi, maka oleh sebab itu RUU Perampasan Aset ini penting,” kata Dimyati dalam diskusi daring Ruang Anak Muda bertajuk “Menakar Urgensitas RUU Perampasan Aset” Selasa (20/4/2021).

Persoalan yang menimpa Indonesia, menurut dia, tak lepas dari kondisi alam dan sumber daya manusia (SDM). Kondisi itu yang kemudian membuat Indonesia ideal menjadi sebuah negara, yang juga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memenuhi kepentingan pribadinya.

Kondisi tersebutlah yang kemudian berpotensi memunculkan praktik korupsi maupun kejahatan lain yang merugikan. Bahkan, ia menyebutkan, Indonesia bisa menjadi surga bagi para pelaku korupsi, pembajak, hingga bandar narkoba sekalipun.

“Kita sumber daya alam kaya raya, tongkat jadi tanaman, emas ada, nikel ada, minyak ada, batubara ada. Kaya raya Indonesia. Makanya waktu itu Indonesia dijajah oleh Jepang, Belanda,” ujarnya.

Kondisi itu pula, yang dinilainya, justru memunculkan persoalan yang pelik, terutama dalam hal tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi.

Oleh karena itu, ia mengatakan, Indonesia sudah seharusnya memiliki payung hukum untuk menyelesaikan persoalan yang belum tuntas ataupun mengantisipasi kasus yang bisa terjadi ke depannya.

Menurut Dimyati, RUU Perampasan Aset adalah jalan keluar dari berbagai permasalahan pelik yang menimpa dan merugikan Indonesia.

“Kita problemnya banyak. Maka bagaimana ini? Ini perlu reformasi. Nah, maka diperlukan payung hukum. Nah, mudah-mudahan Perampasan Aset ini sebagai penunjang untuk melakukan perampasan aset,” jelasnya.

Ia menambahkan, RUU Perampasan Aset berguna untuk menutup kerugian negara, defisit, bahkan menutup utang negara.

Untuk itu, Dimyati mendesak pemerintah untuk segera menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas untuk dibahas di DPR.

“RUU ini penting untuk diprioritaskan. Tapi, kan pemerintah belum memprioritaskan RUU ini, masih memprioritaskan yang lain. Mungkin urgensinya, pemerintah berpikir ini belum prioritas,” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berharap DPR mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Hal tersebut disampaikan Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Rabu (24/3/2021).

Namun, kedua RUU tersebut tidak masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang telah ditetapkan DPR, Selasa (23/3/2021).



Sumber: Fraksi PKS DPR RI
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال