Logo PKS Tanah Sareal

PKS TANAH SAREAL

Selamat datang di Website resmi PKS Tanah Sareal. Temukan informasi terbaru, kegiatan, dan aspirasi kami untuk kemajuan masyarakat.

Anggota FPKS: RUU Cipta Kerja Mendorong Terjadinya Abuse of Power

Jakarta (06/08) — Pembahasan RUU omnibus Law Cipta Kerja saat ini telah memasuki Bab III atau inti dari undang-undang tersebut, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Surahman Hidayat menilai isi dari RUU Omnibuslaw Cipta Kerja akan memperburuk proses pengelolaan perizinan berusaha.

“Dalam draft Omnibus Law Cipta Kerja banyak menghilangkan kewenangan kementerian dan pemerintah daerah dalam mengelola perizinan berusaha, untuk kemudian dikelola Pemerintah Pusat dengan ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui peraturan pemerintah. Hal tersebut akan memperburuk proses pengelolaan perizinan berusaha,” ujar Surahman.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS ini menyampaikan bahwa Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja ingin memusatkan pengelolaan izin berusaha pada satu pintu tanpa melalui kementerian dan Pemerintah Daerah.

“Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja ingin menghilangkan peran Pemerintah Daerah dalam pengurusan IMB. Kemudian, perizinan memproduksi, impor, maupun ekspor persenjataan tidak lagi melalui kementerian pertahanan namun diganti dengan frasa Pemerintah Pusat. Selain menghilangkan peran Pemerintah Daerah, banyak perizinan yang sebelumnya menjadi kewenangan kementerian digantikan dengan frasa Pemerintah Pusat,” kata Surahman.

Menurut anggota komisi II DPR RI dari Fraksi PKS ini, kebijakan tersebut dapat membawa konsekuensi negatif, pertama, memusatkan perizinan pada satu kementerian atau lembaga akan memperlambat perizinan itu sendiri karena akan terjadi overload perizinan.

“Kedua, pemeriksaan akan tidak bisa dilakukan secara detail dan rinci, sehingga akan menyebabkan terjadinya malpraktik perizinan dikarenakan menumpuknya perizinan yang harus diselesaikan secara cepat, maka besar kemungkinan adanya badan usaha yang tidak layak atau memenuhi syarat akan diberikan izin, karena syarat yang diajukan akan lebih fokus pada persyaratan administrasi,” paparnya.

Ketiga, lanjutnya, akan menimbulkan ketidakpastian investasi karena peraturan rinci perizinan berusaha diatur melalui peraturan pemerintah. Satu sisi ini akan membuat fleksibel, namun akan membuat khawatir investor, pemerintah berganti maka akan memungkinkan peraturan berganti pula. Situasi ini tentunya tidak menguntungkan investor yang membutuhkan kepastian investasi dalam jangka waktu panjang.

Keempat, akan membawa bangsa ini kilas balik ke masa lalu dimana terjadi sentralistik kekuasaan Pemerintah Pusat.

“Kebijakan sebagaimana tercantum dalam Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan membawa bangsa ini kilas balik ke masa lalu, dimana kekuasaan tersentral pada Pemerintah Pusat. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat otonomi daerah. Bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 amandemen ke-2, pasal 18 ayat 1-7, pasal 18A ayat 1 dan 2, dan pasal 18B ayat 1 dan 2 yang menegaskan bangsa ini tidak menganut sentralisasi kekuasaan Pemerintah Pusat, namun menjalankan desentralisasi kekuasaan atau otonomi daerah,” tegas Surahman.

Surahman Hidayat berpendapat bahwa Pemerintah Pusat seperti terlihat kebingungan dalam memperbaiki permasalahan perizinan berusaha di Indonesia, hal ini tergambar dari ketidakjelasan desain perizinan yang ingin dibangun dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Aturan yang dibuat dalam Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja memperlihatkan Pemerintah Pusat seperti seorang atasan yang tidak mempercayai bawahan sehingga semuanya ingin dilakukan sendiri,” kata Surahman.

Lebih lanjut Surahman menyampaikan, kalau presiden melihat ada kementerian yang menghambat dunia usaha, presiden punya power untuk mengganti menterinya, kalau presiden melihat ada kepala daerah yang menghambat investasi, presiden mempunyai instrumen melalui kementerian dalam negeri dan kementerian lainnya untuk menegurnya.

“Presiden punya instrumen dalam menjalankan pemerintahan dalam era demokrasi dan sistem otonomi daerah. Tidak diperlukan memusatkan perizinan berusaha pada Pemerintah Pusat karena ini akan berpotensi terjadinya abuse a power,” pungkas Surahman.



Sumber: Fraksi PKS DPR RI
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال