Logo PKS Tanah Sareal

PKS TANAH SAREAL

Selamat datang di Website resmi PKS Tanah Sareal. Temukan informasi terbaru, kegiatan, dan aspirasi kami untuk kemajuan masyarakat.

SP3 BLBI, Anggota FPKS: Ini Efek dari Revisi Undang-undang KPK

Jakarta (16/04) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Achmad Dimyati Natakusumah, menanggapi pemberhentian penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

Dalam acara PKS Legislative Corner, Dimyati mengatakan bahwa kejahatan korupsi itu tergolong ekstraordinary crime, yang memang sudah jauh hari direncanakan.

“Jadi korupsi itu sudah mulai direncanakan sejak mulai perencanaan, pengganggaran, pengadaan, pelaksanaan, pemeriksaan hingga pengawasan. Padahal ini kan pemeriksaan dari BPK sudah jelas dan clear bahwa ada kerugian sekian Triliun,” terang Anggota DPR Komisi III DPR RI ini.

Kalau dilihat dari pemeriksaan dan penyidikan, lanjut Dimyati, kasus ini sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memang biasanya sudah cukup bukti, bahwa seseorang diduga terlibat sebuah kasus.

“Biasanya kalau KPK sudah menangani sebuah perkara, biasanya orang sudah ‘give up’, sudah nyerah dan sudah terbuka bahwa itu sudah memiliki cukup bukti serta memenuhi unsur. Tapi entah mengapa KPK sekarang mengeluarkan SP3. Dan ini cepat-cepat mengeluarkannya,” terang Dimyati.

Tapi problemnya, imbuh Dimyati, karena perubahan undang-undang. Undang-undang 19 tahun 2019 ini merupakan UU terbaru KPK yang sejak awal menjadi problem.

“Inilah impact atau tujuan adanya perubahan UU 19 tahun 2019 yaitu adanya SP3. UU KPK direvisi untuk mengeluarkan SP3. Dulu saya masuk dalam panja RUU KPK yang dengan tegas menolak perubahan UU KPK ini. Saya pingin KPK ini kuat,” tegas Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI.

Sebelumnya, KPK menghentikan penyelidikan Kasus BLBI melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 yang terbit pada 31 Maret 2021. KPK beralasan tidak ada lagi penyelenggara negara dalam perkara itu menyusul dilepasnya Syafruddin Arsyad Temenggung selaku mantan Ketua BPPN melalui putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).



Sumber: Fraksi PKS DPR RI
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال