Aleg PKS Minta Aturan Teknis Surat Izin Keluar Masuk Ibu Kota Disosialisasikan Secara Masif

Tasikmalaya (05/05) — Kepala Dinas Perhubungan DKI menyatakan bahwa pekan depan Pemerintah DKI Jakarta akan menerbitkan keputusan Gubernur ihwal aturan teknis surat izin keluar masuk (SIKM) saat masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Anggota Komisi V DPR RI asal PKS Toriq Hidayat menyatakan dukungannya kepada setiap kebijakan yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bertujuan mengendalikan penyebaran virus Covid-19.

“Jelas saya sangat mendukung kebijakan beserta aturan teknisnya yang berkaitan dengan pengendalian penyebaran Covid-19. Pengaturan SIKM di Ibu Kota mengacu pada Adendum SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 serta SE Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,” kata Politisi PKS ini.

Ia menambahkan SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 mengatur tentang peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19. Namun tentu saja pada masa larangan tersebut ada masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk melakukan perjalanan.

“Dikeluarkannya aturan SIKM sebagai syarat penyertaan perjalanan ini adalah bentuk upaya mengakomodir masyarakat yang ingin keluar atau masuk Ibukota dikarenakan keperluan mendesak sehubungan bekerja/dinas atau ada sanak famili yang sakit atau meninggal dunia,” jelas Toriq.

Ia menyebutkan sebagaimana tahun lalu SIKM hanya berlaku untuk sekali perjalanan, maksudnya perjalanan pulang-pergi lintas daerah/provinsi. Bila seseorang akan kembali melakukan perjalanan di masa larangan mudik, maka ia harus kembali mengurus SIKM.

“Saya berharap aturan teknis surat izin keluar masuk (SIKM) yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah DKI Jakarta di pekan ini agar disosialisasikan secara massif kepada masyarakat lewat sarana media massa dan atau media sosial,” pinta Toriq.

Kasus baru Covid-19 pada Minggu (02/05) di Indonesia sebanyak 4.394 kasus baru Covid-19. Sehingga total kasus yang tercatat sebanyak 1.677.274 kasus COVID-19. Dari data Kemenkes, DKI Jakarta mencatatkan kasus harian tertinggi yaitu 854 kasus, disusul Jawa Barat dengan 672 kasus.



Sumber: Fraksi PKS DPR RI
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال