
Jakarta (26/05) — Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia, Syarifuddin Wahid menjadi salah satu pembicara dalam Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Fraksi PKS DPR RI dengan tema ‘RUU Pendidikan Kedokteran: Blue Print Kebangkitan Pemerataan Pelayanan Kesehatan di Indonesia’ pada Selasa (25/5/2021).
Mengawali pemaparannya, Syarifuddin meminta kepada pemerintah bahwa diperlukan UU Kedokteran baru yang mendorong pada penguatan sistem pelayanan kesehatan, sistem ketahanan nasional dan sistem iptek dok.
“Jadi pendidikan kedokteran ini harus mengacu pada kepentingan pelayanan kesehatan. Jadi dengan kata lain apa yang sudah diatur oleh pelayanan kesehatan harus disesuaikan oleh undang-undang pendidikan kedokteran. Jadi apa yang sudah diatur dengan baik dalam rangka pelayanan kesehatan maka pendidikan kedokteran harus menyesuaikan,” Pungkas Syarifuddin.
Syarifuddin menyatakan terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan untuk menghasilkan satu undang-undang yang baik, yaitu Predictability, Stability dan Fairness.
“Predictability tentu termasuk bagaimana kondisi pelayanan kesehatan kedepan, bagaimana kebutuhan masyarakat tentang dokter kedepan, bagaimana kebutuhan masyarakat tentang ilmu kedokteran kedepan dan bagaimana interaksi antara undang yang baru dengan undang-undang yang sudah ada. Perlu juga menciptakan suatu yang stabil, jangan sampai nanti pelaksanaan bingung. Dan yang terakhir adalah fairness,” Ujar Syarifuddin.
Sebagai perwakilan dari Fakultas Kedokteran Swasta, Syarifuddin mengharapkan pada Undang-undang Pendidikan Kedokteran untuk sinkron terhadap undang-undang lainnya.
“Jangan sampai kita melihat Undang undang ini berbeda dengan apa yang dimunculkan di undang undang yang baru. Terutama dalam undang undang praktik kedokteran yang mengatur pelayanan kesehatan dari segi hukum. Mudah mudahan undang-undang yang akan disahkan tidak bertentangan undang-undang ini,” tegas Syarifuddin.
Syarifuddin menambahkan bahwa Undang-undang Pendidikan Kedokteran ini perlu memicu sebanyak mungkin partisipasi masyarakat dan meminta pemerintah untuk berperan sebagai pengawas.
“Jangan sampai sesuatu yang sering dijalankan dengan baik oleh masyarakat ditarik lagi dan oleh pemerintah. Harapan kami pemerintah dalam melaksanakan pendidikan kedokteran ini berperan sebagai pengawas yang betul-betul membina kita dan biarkanlah kepada institusi pendidikan Fakultas Kedokteran untuk melaksanakannya, jangan lagi pemerintah bertindak sebagai pelaksana, cukup menjadi pengawas,” pinta Syarifuddin.
Menutup paparannya, Syarifuddin meminta agar para dokter mendapat pengakuan pangkat yang lebih tinggi dari pemerintah sehingga para dokter dapat menempuh pendidikan lebih mendalam.
“Dengan memberikan pengakuan pangkat yang lebih tinggi ketimbang dengan yang lainnya. Jadi sarjana yang lainnya itu hanya mendapatkan 3A tapi dokter kalau diangkat menjadi PNS sudah langsung 3D. Sehingga ada yang mendalami magister, ada yang mempersoalkannya karena mereka ada program profesi. Mudah-mudahan hal ini dapat disepakati supaya tidak menjadi masalah pada level KTI kita ini” tutup Syarifuddin.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI