BBM dan Kebijakan ‘Ngasal’ ala Pemerintah

Kenaikan BBM (Bahan bakar minyak) selama masa Pemerintahan Jokowi terhitung sebanyak tujuh kali. Enam kali selama periode pertama dan satu kali selama periode kedua. Kenaikan harga BBM bersubsidi yang terakhir termasuk kenaikan tertinggi yang berkisar antara Rp1. 700 – Rp2.550 per liter.


Alasan kenaikan BBM yang disampaikan oleh pemerintah ialah karena BBM yang disubsidi oleh pemerintah tidak tepat sasaran. Subsidi BBM yang dianggap sebagai beban APBN pemerintah itu kemudian direncanakan untuk dialihkan kepada masyarakat dalam bentuk BLT (Bantuan Langsung Tunai). Pemerintah menganggarkan BLT sebesar Rp12,4 triliun kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat. Untuk setiap KK mendapatkan BLT sebesar Rp600 ribu dengan pencairan Rp300 ribu di awal bulan September dan Rp300 ribu dicairkan jelang Desember 2022.
Selain BLT, Pemerintah juga menyiapkan bantuan subsidi gaji untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta/bulan. Total anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk bantuan jenis ini sebesar 9,6 Triliun dengan rincian setiap pekerja mendapatkan subsidi sebesar Rp600.000 yang langsung dibayarkan satu kali oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Terakhir, pemerintah pusat juga memberikan arahan kepada Pemerintah Daerah untuk menggunakan dana sebesar Rp2,17 Triliun untuk bantu sektor transportasi.


Skema bantuan sosial seperti ini seolah menjadi lazim di era Jokowi. Pada masa pandemi dan pemberlakuan PPKM pun juga diturunkan hal yang serupa. Harapannya adalah bantuan yang disalurkan itu merupakan bantuan yang tepat sasaran dan langsung diterima oleh masyarakat. Namun ada beberapa logika dasar yang harus dicermati dalam proses penyelesaikan permasalahan yang dilakukan oleh Pemerintah.

Pertama, kenaikan harga BBM terjadi secara global menyusul adanya konflik internasional yang melibatkan berbagai pihak. Artinya, kenaikan tersebut otomatis disebabkan situasi politik yang tak menemui titik terang. Akibatnya, subsidi yang pada mulanya dianggarkan sebesar Rp152,5 Triliun naik menjadi Rp502,4 Triliun. Jika dihitung berdasarkan kalkulasi penganggaran APBN, tentu subsidi yang mencapai angka tersebut perlu dicarikan solusi bersama. Dan urusan APBN juga berkaitan dengan bagaimana pemerintah dapat mengefektifkan anggaran yang tersedia pada tiap sektor yang diprioritaskan. Maka, yang harus dilakukan oleh pemerintah ialah membuat stategi perencanaan dalam masa Perubahan APBN ini untuk memaksimalkan dan membuat perubahan yang radikal dalam mengantisipasi lonjakan harga berbagai komoditas, termasuk BBM.

Kedua, alasan yang dikemukakan oleh pemerintah saat ini terkait dengan subsidi BBM adalah ketidaktepatan sasaran subsidi. Pada dasarnya tugas negara adalah untuk menjamin kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Subsidi merupakan salah satu cara bagaimana negara menjawab tentang ketimpangan antara si kaya dan si miskin. Dalam kebijakan fiscal, pajak digunakan sebagai bantuan bagi kemaslahatan dan kebaikan bersama. Untuk menopang kebutuhan kalangan menengah kebawah, dibutukan sistem subsidi sebagai stimulus bagi aktifitasnya. Harapannya, subsidi yang diberikan dapat menjadi bantuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Dalam perihal subsidi BBM, Pemerintah mengklaim bahwa sebanyak 70% BBM bersubsidi dinikmati oleh kalangan menengah ke atas. Dari kasus tersebut, tentu ada distorsi antara harapan atau ekspektasi dengan realitas yang ada di masyarakat. Pengguna kendaraan yang dianggap mampu merupakan antitesa dari BBM bersubsidi. Maka yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah menjawab antitesa tersebut untuk menemukan konklusi terbaik yang dapat dirancang oleh pemerintah. Namun lagi-lagi pemerintah gagal dalam menafsirkan logika dasar tersebut. Bukan hanya menjawab masalah antitesa tersebut, melainkan menghilangkan sintesa tersebut. Akhirnya yang terjadi adalah kondisi saat ini mengakibatkan kalangan menengah kebawah semakin terhimpit dan ketimpangan sosial semakin meregang.

Ketiga, BLT hingga saat ini bukanlah solusi nyata tentang permasalahan bantuan atau subsidi yang tidak tepat sasaran. Berdasarkan temuan yang didapatkan pada pelaksanaan pembagian BLT dan Bansos yang disalurkan oleh Pemerintah pada masa PPKM itu nyatanya ditemukan berbagai bantuan yang tidak tepat sasaran. Dimulai dari data yang dipegang oleh Pemerintah Pusat berbeda dengan Pemerintah Daerah, berkurangnya jumlah bantuan yang disalurkan, dll. Jika pembagian BLT untuk subsidi BBM ini menggunakan data yang sama dengan data yang dimiliki oleh Pemerintah pada masa PPKM sebelumnya, maka sudah tidak relevan lagi. Karena boleh jadi sudah ada kalangan menengah ke bawah yang baru atau orang-orang yang sudah pindah atau meninggal. Pun dengan bantuan yang disediakan oleh pemerintah juga sangat terbatas. Jika dihitung berdasarkan jumlah RT, maka setiap RT hanya mendapatkan 3 paket BLT. Sudah barang tentu akan menjadi rebutan masyarakat dan membuat suasana menjadi tidak kondusif. Begitupun dengan bantuan subsidi gaji yang hanya mengakomodasi 16 juta pekerja.

Kebijakan-kebijakan yang menyengsarakan masyarakat sudah harus dikritisi dan dievaluasi. Hal tersebut mencegah agar pemerintah tidak sewenang-wenang dalam menjalankan roda kekuasaan. Bagaimanapun juga, tugas dari negara adalah untuk melindungi dan menciptakan kesejahteraan untuk rakyatnya. Jika rakyat sejahtera, maka negara akan makmur.



Sumber: Fraksi PKS DPRD Jawa Barat