
Jakarta (10/07) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsy, menanggapi ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa, buronan pelaku pembobol Bank BNI Rp 1,7 triliun dari Serbia oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Saya ucapkan selamat kepada Menkumham, ini hasil kerja beliau. Apa yang dilakukan pasti dengan diplomasi tingkat tinggi”, ungkap pria yang akrab disapa Habib Aboe ini.
Habib Aboe menambahkan, apa yang didapatkan Menkumham, merupakan keberkahan atas kunjungan Duta Besar Serbia untuk Indonesia Slobodan Marinkovic ke Menkumham beberapa waktu lalu.
“Kunjungan balasan Menkumham ke Serbia mendapat atensi yang baik dari Presiden Serbia. Hasilnya bisa memulangkan buron tersebut,” tandas Anggota Komisi III DPR RI ini.
Meski, lanjut Habib Aboe, aparat baru bisa menangkapnya setelah melarikan diri selama 17 tahun, hal tersebut dikarenakan Indonesia belum punya perjanjian hukum timbal balik atau MLA dengan Serbia.
“Saat ini kita masih pada proses penjajakan untuk pembuatan MLA tersebut. Mungkin ini salah satu kendala untuk memulangkan buron”, ungkapnya.
Habib Aboe menambahkan pihaknya juga memberikan evaluasi kepada Kemenkumham terkait belum ditangkapnya Djoko Tjandra, salah seorang terpidana, yang bisa bebas masuk Indonesia.
“Saya lihat itu koreksi buat Menkumham juga. Djoko Tjandra dikabarkan sudah meninggalkan Indonesia usai membuat KTP elektronik dan pendaftarkan Peninjuan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”, terang Habib Aboe.
Kuasa Hukum Djoko Tjanda mengungkap, imbuhnya, saat ini buronan Kejaksaan Agung itu sudah berada di Malaysia. Sedangkan Dirjen Imigrasi tidak merekam perlintasan masuk dan keluarnya Djoko Tjandra, ini merupakan sesuatu yang aneh.
“Ada apa sebenarnya dengan imigrasi kita. Jangan sampai negara bisa dibuat mainan sama orang orang yang tak bertanggung jawab,” tegas Bendahara Fraksi PKS DPR RI ini.
Terkait dengan kinerja para penegak hukum, kata Aboe, seharusnya mereka bekerja keras agar pelaku kejahatan tak mudah lagi kabur keluar negeri.
“Kalau soal perlintasan, kuncinya ada di Dirjen Imigrasi. Saya rasa Menkumham perlu mengevaluasi sistem perlintasan kita. Jika sistemnya tak bermasalah, maka yang bermasalah sebenarnya pelaksana di lapangan,” urainya.
Di akhir pernyataan, Habib Aboe memberikan catatan penting terkait dengan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa yakni pada kemauan dan integritas penegakan hukum.
“Kunci keberhasilan penegakan hukum pada kemauan dan integritas para pelaksananya. Sedangkan cara dan tekhniknya bisa dicari. Meskipun kita belum ada MLA dengan Serbia, yang secara teori mustahil melakukan pemulangan, faktanya hal itu bisa dilakukan,” tutup Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ini.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI