Aleg PKS: Pemerintah Harus Memperhatikan Kesejahteraan Guru Honorer

Depok (13/10) — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Teddy Setiadi, menerima aspirasi dari Forum Honorer Indonesia (FHI) dan organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) melalui platform virtual Zoom, Jumat (02/10).

Dalam pertemuan tersebut, Teddy menerima banyak sekali keluhan sekaligus harapan dari guru-guru honorer di berbagai wilayah di Indonesia terkait permasalahan pelik yang tak kunjung selesai, yakni ketidakjelasan status pengangkatan mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi honorer K2 dan Non Kategori. Padahal, para guru honorer ini telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun.

Menanggapi aspirasi itu, Teddy menyampaikan bahwa Fraksi PKS akan memperjuangkan pengangkatan honorer menjadi ASN dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

“Kami telah membicarakan ini di rapat-rapat Komisi II, khususnya ketika rapat bersama KemenPAN-RB. Kami juga telah memberi sejumlah rekomendasi agar pemerintah segera melakukan validasi data honorer K2 dan nonkategori untuk mempermudah proses pengangkatan”, ujar Anggota DPR dari Dapil Bandung-Cimahi ini.

Teddy pun menekankan bahwa Pemerintah harus membuat roadmap yang jelas terkait penyelesaian masalah tenaga honorer di Indonesia. Mengingat, lanjut Teddy, persoalan ini tidak bisa dibiarkan terus berlarut karena sangat merugikan bagi kesejahteraan guru honorer.

“Pemerintah perlu menyusun strategi yang jelas dan terukur di sini. Dimulai dengan validasi data, lalu memastikan berapa jumlah kuota penerimaan ASN dan P3K di tahun-tahun selanjutnya untuk membuka ruang bagi guru honorer. Pemerintah juga harus punya rencana yang jelas, kapan (batas waktu terakhir) semua guru honorer akan diangkat. Harapannya sebelum 2024 bisa selesai, agar Pemerintah tidak punya beban utang yang berlarut-larut”, tegas Teddy.

Di samping itu, Teddy juga menyampaikan bahwa kesejahteraan guru honorer adalah hal yang wajib diprioritaskan oleh Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah.

“Selama ini banyak keluhan guru honorer bahwa mereka tidak mendapat bantuan sosial dari Pemerintah. Padahal, seharusnya mereka adalah orang yang layak menerima. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi guru honorer seharusnya ditanggung oleh Pemda. Ini adalah bagian dari hak. Begitu pula dengan bantuan sosial lain, Pemerintah perlu memasukkan guru honorer ke dalam database penerima bantuan. Selain itu, gaji guru honorer juga semestinya bisa mengikuti standar UMR, tidak lebih rendah dari itu”, jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Teddy meminta kepada forum dan organisasi guru honorer untuk mengawal pembahasan revisi UU ASN, agar nantinya rumusan pasal-pasal yang ada bisa sesuai dengan harapan mereka.

“Saya memohon partisipasi bapak/ibu untuk memberi masukan dan saran dalam pembahasan revisi UU ASN. Berdasar rencana, kemungkinan setelah reses, revisi UU ini akan segera dibahas. Kami di Komisi II sedang menunggu (draft usulan) dari Baleg. Nantinya akan dibentuk Panja. InsyaAllah, kami akan perjuangkan aspirasi ini”, pungkas Teddy.



Sumber: Fraksi PKS DPR RI
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال