Jakarta (28/08) — Pemerintah mendorong agar MK tidak mengabulkan gugatan RCTI dan Inews untuk mengubah pasal pada UURI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Sukamta, anggota Komisi I DPR RI, Jumat (28/8) di Jakarta menyatakan sebaiknya Pemerintah segera mempersiapkan aturan yang jelas.
“Saya sangat mendukung dan mendorong agar negara kita mempersiapkan perangkat aturan dan infrastruktur penyiaran digital. Sejak awal dulu saya sudah memprediksi dunia digital ini bisa menjadi rimba belantara yang tak memiliki aturan, jika hukum dan perundangan-undangan yang ada belum memadai,” paparnya.
Pengaturan penyiaran digital, kata Sukamta, harus komprehensif dan bisa dilakukan dengan revisi UU Penyiaran.
“Karenanya Saya terus mendorong revisi UU Penyiaran masuk kembali ke dalam Prolegnas pada tahun-tahun mendatang untuk menjawab tantangan zaman ini,” ungkapnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa kekhawatiran rekan-rekan pelaku industri penyiaran swasta ini juga kami pahami, bahwa asas keadilan dalam persaingan usaha bidang penyiaran juga harus terjamin.
“Namun, pengaturan penyiaran digital tidak bisa dilakukan secara parsial hanya dengan mengubah satu atau beberapa pasal saja melalui Putusan MK. Pengaturannya harus mengubah banyak pasal. Misalnya, bagaimana soal migrasinya, bagaimana soal penyiarannya single atau multi mux, siapa yang menyelenggarakannya, bagaimana dengan kewenangan KPI, dan seterusnya,” terangnya.
Sukamta menilai bahwa akan berbahaya jika aturan soal penyiaran digital hanya diatur secara parsial saja.
“Karena itu, solusinya ya Revisi UU Penyiaran untuk mengaturnya secara komprehensif. Makanya sejak dulu Saya dan teman-teman di Komisi I mendorong agar pembahasan Revisi UU Penyiaran segera selesai dibahas dan alhamdulillah sebetulnya draftnya sudah selesai di Panja Komisi I,” urainya.
Permasalahan muncul ketika pembahasan di Baleg, Sukamta menambahkan, pembahasan menemui jalan buntu terkait model migrasi digital manakah yang dipakai, single-mux atau multi-mux.
“Akibatnya hingga sekarang terdapat kekosongan hukum, siaran-siaran digital lewat internet tidak bisa kita hukumi dengan UU Penyiaran yang existing. Mudah-mudahan Revisi UU Penyiaran bisa kembali mulai kita bahas tahun depan,” tuturnya.
“Apapun hasil putusan MK nanti , yang penting dunia penyiaran ini betul-betul dapat mewujudkan tujuan penyiaran membangun bangsa Indonesia yang beradab. Menciptakan generasi penerus bangsa bisa dilakukan dengan mengatur dan mengarahkan dunia penyiaran saat ini,” ujar wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI