Logo PKS Tanah Sareal

PKS TANAH SAREAL

Selamat datang di Website resmi PKS Tanah Sareal. Temukan informasi terbaru, kegiatan, dan aspirasi kami untuk kemajuan masyarakat.

Anggota FPKS Dorong Kementerian Agama Totalitas atasi Kesulitan Mahasiswa saat Pandemi

Jakarta (28/08) — Kementerian Agama menerbitkan aturan untuk memberikan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.

Anggota komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Iskan Qolba lubis menyambut baik keluarnya peraturan menteri tersebut.

Iskan juga berharap agar regulasi ditataran Perguruan tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dapat mempermudah dan segera merealisasikannya.

“Seluruh elemen saat ini sangat membutuhkan bantuan sekecil apapun, termasuk para mahasiswa yang sedang menuntut ilmu ditengah pandemi. Mereka dan keluarganya sudah pasti ikut terdampak, ada beberapa diantaranya yang orang tuanya meninggal karena Covid -19,” ungkapnya.

Juga beberapa diantaranya, lanjut iskan, yang menurun penghasilannya, di-PHK, usaha yang tutup dan bangkrut dan lain sebagainya.

“Sehingga, banyak diantara para mahasiswa yang terkendala dalam membayar uang kuliah tunggal (UKT) di kampusnya masing-masing.” Kata iskan

Sebagaimana hasil Rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi VIII DPR RI dengan Dirjen Pendis Kemenag RI dan Rektor PTKIN se-Indonesia pada selasa 25 agustus 2020.

“Pada dasarnya kami mendukung Terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) no. 515 tahun 2020, tetapi dengan beberapa catatan pastinya. Terutama kami mendesak agar dirjen Pendis Kemenag RI bersama para rektor PTKIN se-Indonesia segera merumuskan dan mengiplementasikan pemberian keringanan UKT tersebut bagi para mahasiswa.” Ungkapnya

Selain itu, permasalahan terkait multitafsir atau multi-interpretasi dikalangan PTKIN segera diselesaikan.

“Kami ingin bantuan ini diberikan secara Adil, Dirjen Pendis Kemenag bisa segera berkoordinasi dengan Pemerintah terkait seperti Kemensos dan Kemendikbud agar bantuan Keringanan UKT ini tepat sasaran, jangan sampai ada sebagian mahasiswa yang didiskriminasi. kan bisa dilihat dari aspek yang tercantum dalam KMA tersebut pada nomor 4, terkait pihak yang diprioritaskan dalam objek pemberian keringanan UKT ini,”
terang Iskan.

Hanya saja, lanjut Iskan, Pemerintah harus punya niat totalitas dalam membantu mahasiswa ditengah pandemi ini.

“Kalau anggarannya cukup, jangankan keringanan, kalau bisa penghapusan sementara biaya UKT bagi mahasiswa terdampak itu harus dilakukan. ingat, selain UKT, pemerintah juga harus membantu para mahasiswa dalam mensubsidi pembelian kuota internet nya agar pembelajaran secara daring tetap terlaksana secara lancar,” tandas Iskan.

“Kami juga mendesak agar dirjen pendis kemenag RI dan para rektor PTKIN agar tetap meningkatkan kualitas pembelajaran jarak jauh (daring) dengan melakukan kualitas metode pembelajaran juga bekerjasama dengan provider telekomunikasi dan IT yang kompeten serta meningkatkan pembinaan kepada para pegawai dan dosen di lingkungan PTKIN, jika perlu berikan sanksi tegas kepada para pegawai dan dosen yang lalai dalam menjalankan tugasnya, agar mahasiswa dapat mengikuti pembelajaran daring ini secara efektif dan efisien,” tambah Iskan.



Sumber: Fraksi PKS DPR RI
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال