Logo PKS Tanah Sareal

PKS TANAH SAREAL

Selamat datang di Website resmi PKS Tanah Sareal. Temukan informasi terbaru, kegiatan, dan aspirasi kami untuk kemajuan masyarakat.

Terkait Kasus Pemerasan 64 Kepsek di Inhu, Habib Aboe Minta Penegak Hukum Bersinergi

Jakarta (23/08) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsy menyoroti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan seorang Jaksa terhadap 64 Kepala Sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Menurut pria yang akrab disapa Habib Aboe ini, apa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung di Inhu sudah tepat.

“Saya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh KPK dan Kejagung di Inhu. Adanya pemerasan terhadap 64 Kepala Sekolah memang seharusnya cepat ditangani,” tegasnya.

Hal ini sangat penting, lanjut Habib Aboe, jangan sampai ada aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.

“Saya meminta ada koordinasi yang baik antara Kejagung dengan KPK. Pada kasus tersebut sebenarnya KPK sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap 83 Kepala SMP se-Indragiri Hulu,” urai Anggota Komisi III DPR RI ini.

Akan tetapi, katanya, proses penyelidikan yang dilakukan KPK, kalah cepat dengan langkah Kejakgung yang langsung menetapkan tersangka.

“Akibatnya saya mendengar ada salah satu komisioner yang kemudian bersuara, mereka merasa dilangkahi,” tuturnya.

“Saya berharap tidak ada sengketa kewenangan di sini, jangan sampai juga ada ego sektoral. Semua pihak harus fokus pada target utama yaitu pemberantasan korupsi. Kita tidak boleh kehilangan fokus karena silang pendapat terkait kewenangan penyidikannya,” imbuh Bendahara Fraksi PKS DPR RI ini.

Habib Aboe menambahkan, ada dua alternative pilihan yang bisa dilakukan untuk melanjutkan penyidikan ini.

“Pertama, penyidikan sepenuhnya diserahkan KPK, karena mereka yang lebih dulu melakukan pemeriksaan. Atau, alternative kedua, perkara ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung karena mereka telah menetapkan tersangka. Pada posisi ini saya kira KPK masih bisa menjalankan fungsi supervisinya,” tutup Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI ini.



Sumber: Fraksi PKS DPR RI
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال