Tasikmalaya (06/08) — Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang diajukan oleh Pemerintah dan saat ini sedang dibahas di DPR RI perlu menjadi perhatian kita semua. Masyarakat harus kritis terhadap Omnibus Law agar negara ke depannya bisa lebih baik dan sejahtera.
“Salah satu tujuan dari Omnibus Law adalah untuk kemudahan berinvestasi dengan cara memberikan kemudahan perizinan berusaha. Jika dilihat dari tujuan tersebut maka tidak ada yang salah, namun perlu diperhatikan norma-norma yang akan diterapkan untuk mencapai tujuan tersebut”, ujar Toriq Hidayat.
Anggota Komisi I DPR RI asal Fraksi PKS ini menyoroti tentang pasal yang terkait dengan Industri Pertahanan. Omnibus Law mengubah, menambah dan/atau menghapus beberapa pasal yang terdapat dalam suatu undang-undang.
“Salah satu UU yang akan diubah dalam Omnibus Law adalah UU nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Tercatat sebanyak 11 pasal dalam UU itu akan diubah dan terdapat 1 pasal yang akan ditambahkan dalam UU tersebut”, tambahnya.
Toriq menambahkan, anggota DPR harus hati-hati dalam menganalisa setiap pasal yang terkait dengan industri pertahanan kita. misalnya perubahan pasal 52 ayat (2) yang memungkinkan investor swasta asing dapat berinvestasi penuh dalam memenuhi kebutuhan industri pertahanan kita.
“kewenangan pemberian izin pengadaan alat pertahanan yang sebelumnya dari Menteri Pertahanan yang kemudian berubah menjadi wewenang pemerintah pusat. Peralihan wewenang ini menimbulkan ketidakjelasan K/L mana yang memberikan izin pengadaan alat pertahanan”, ungkapnya.
Selanjutnya Toriq menegaskan bahwa Kedaulatan bangsa dalam pembahasan Omnibus Law ini sangat dipertaruhkan. Kemudahan berinvestasi yang menjadi tujuan dari Omnibus Law ini tidak boleh mengancam Kedaulatan bangsa kita. Masyarakat kita harus sejahtera sekaligus harus berdaulat.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI