Logo PKS Tanah Sareal

PKS TANAH SAREAL

Selamat datang di Website resmi PKS Tanah Sareal. Temukan informasi terbaru, kegiatan, dan aspirasi kami untuk kemajuan masyarakat.

Wakil Ketua FPKS Minta Program Bantuan Subsidi Upah Ke Pekerja Tidak Diskriminatif

Jakarta (16/08) — Pemerintah akan memberikan subsidi upah sebesar 600 ribu kepada para pekerja swasta (Non BUMN) yang berpenghasilan di bawah Rp 5 Juta selama 4 bulan dengan syarat terdaftar di BPJAMSOSTEK.

Netty Prasetiyani Aher, anggota Komisi IX DPR RI mengingatkan agar dalam pemberian bantuan subsidi upah tidak diskriminatif.

“Kenapa subsidi upah hanya diberikan pada pekerja yang terdaftar di BPJAMSOSTEK yang notebenenya mereka masih bekerja dan menerima upah?,” kata Netty dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/08/2020)

Berdasarkan info, awalnya subsidi upah akan diberikan kepada 13.870.496 calon penerima dengan anggaran Rp 33,1 triliun. Tetapi setelah rapat dengan Kementerian/Lembaga disepakti untuk memperbanyak jumlah penerima menjadi 15.725.232 orang dengan peningkatkan anggaran menjadi Rp37,7 triliun.

Sayangnya, kata Netty, anggaran sebesar itu belum memikirkan nasib para pekerja yang terPHK atau dirumahkan akibat imbas pamdemi.

“Bagaimana dengan subsidi untuk pekerja outsourcing atau pekerja yang tidak tercatat? Bagaimana pula dengan pekerja di sektor informal, buruh, petani, nelayan, kaki lima? Mereka jelas membutuhkan uluran tangan,” ujarnya.

Netty meminta agar rencana pemberian subsidi upah ini dilakukan secara proporsional dan mengedepankan unsur keadilan.

“Jika patokannya disamaratakan yakni upah di bawah Rp 5 juta, saya pikir mencederai rasa keadilan. Setiap daerah memiliki kondisi dan tingkat biaya hidup dan UMK yang berbeda. Ada masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp 5 juta, tapi tidak mencukupi untuk hidup layak, sementara di tempat lain ada masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta tapi berkecukupan. Apalagi jika kita mempertimbangkan bentuk dan jumlah tanggungan dari setiap pekerja yang pasti berbeda satu sama lain,” terang Netty.

Selain itu, Netty juga menyoroti belum jelasnya aspek pengawasan dalam penyaluran subsidi upah bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

“Bagaimana bentuk pengawasan agar bantuan benar-benar tersalurkan ke para pekerja. Jika misalnya ada yang sudah memenuhi syarat, tapi ternyata tidak menerima subsidi, kemana mereka harus melapor? Begitu juga dengan aspek validitas data. Apakah semua perusahaan telah memasukkan data penghasilan pegawai dengan benar?,” tanyanya retoris.

Menurut Netty, jangan sampai subsidi tidak tepat sasaran karena data tidak valid.

“Disinyalir ada perusahaan yang dalam laporan ke BPJamsostek mengecilkan jumlah upah pegawainya untuk alasan pengurangan beban iuran. Nah, bagaimana mengawasi dan mencegah hal ini? Jadi, sebelum dilaksanakan, semua harus disusun dengan rapi. Jangan sampai program sudah berjalan, tapi kemudian menimbulkan banyak masalah di lapangan,” tandas Netty.



Sumber: Fraksi PKS DPR RI
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال