Jakarta (10/09) — Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, melontarkan kritik keras terhadap klausul RUU Cipta Kerja yang berkaitan dengan ancaman denda dan pidana bagi penyelenggara pendidikan formal dan non formal.
Menurut Bukhori, ancaman denda dan pidana tersebut berpotensi mengkriminalisasi para pendiri pesantren.
Mengingat, lanjutnya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja turut berdampak pada perubahan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Khususnya, pada Pasal 71 (versi Omnibus Law) yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 10 miliar rupiah.” ucap Bukhori.
Bukhori menambahkan, meski UU tentang Pesantren tidak termasuk yang terdampak Omnibus Law alias Lex Specialis, tetap saja jika ada pihak yang mempersoalkan izin pendirian pesantren, maka yang bersangkutan akan merujuk pada UU Sisdiknas mengingat Pesantren merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.
“Apabila pemangku kebijakan di kemudian hari bersikap represif, maka sangat berpotensi bagi pesantren untuk dipidanakan.” jelas Bukhori.
Berdasarkan hal tersebut, PKS mengusulkan pasal tersebut diperbaiki agar tidak menimbulkan multitafsir yang berpotensi merugikan lembaga pesantren sebagai salah satu tonggak utama pendidikan bangsa.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI