Jakarta (11/10) — Anggota Legislatif DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah menjelaskan keberatannya atas pengesahan RUU Cipta Kerja.
Menurut Ledia Hanifa, pemerintah terlalu terburu-buru dalam mengesahkan RUU Omnibus Law dan tidak mengkaji bab-bab secara runtun.
“Pemerintah terlalu memaksakan RUU ini untuk segera disahkan dalam waktu cepat dan pembahasan dari tiap-tiap bab dari Omnibus Law ini juga diloncat-loncat, sehingga tidak semua bagian dapat dikaji dengan semestinya” jelas Ledia dalam acara PKS Legislative Corner, Jum’at (08/10).
Tak hanya itu, Ledia juga menjelaskan bahwa dalam penyusunan RUU Omnibus Law, pemerintah masih minim dalam menjaring aspirasi dari publik.
“Seharusnya pemerintah melakukan public hearing, melakukan RDPU untuk mendapatkan masukan dari para pakar, organisasi masyarakat, dan civil society agar rancangan ini dapat memastikan kesejahteraan masyarakat” tutur Ledia
Selain itu, Ledia Hanifa menjelaskan hingga saat ini PKS masih belum mendapatkan draft asli dari Undang-Undang Omnibus Law yang telah di sahkan.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI