Pendapat Mini Fraksi PKS DPR RI Terhadap RUU Tentang Ketahanan Keluarga

Disampaikan oleh : KH. Bukhori, L.C., M.A.
Nomor Anggota : A-440

Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan

Segala puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas limpahan
kasih sayang dan rahmat-Nya, kita bisa menghadiri Rapat Badan Legislasi ini
sebagai bentuk tugas mulia kita dalam menjalankan amanah sebagai wakil
rakyat. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita,
Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassalam, insan pilihan yang
mengkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk
memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan
kesejahteraan.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI serta hadirin yang kami
hormati,

Menurut pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum bangsa Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, keluarga merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa kepada
seluruh rakyat Indonesia yang wajib disyukuri keberadaannya. Wujud dari
rasa syukur itu adalah bahwa Keluarga harus diperhatikan dengan sebaikbaiknya
untuk kepentingan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
sehingga menjadi pondasi utama Ketahanan Nasional. Keluarga memiliki
peran penting dalam menjaga eksistensi keberadaan suatu bangsa dari
kepunahan. Keluarga memegang peranan penting dalam pembangunan
Sumber Daya Manusia Indonesia. Ketahanan Keluarga pada dasarnya
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mencegah dan
menyelesaikan masalah-masalah sosial yang semakin marak terjadi di
Indonesia, meningkatkan taraf kehidupan bangsa dan negara, serta
menciptakan Indonesia yang adil dan beradab. Keluarga sebagai bagian unit
kecil masyarakat merupakan modal dasar dan titik sentral kegiatan
pembangunan nasional, sehingga Ketahanan Keluarga menjadi pilar dalam
mewujudkan ketahanan nasional.

Dalam rangka merealisasikan tujuan negara untuk mewujudkan masyarakat
beradab, adil dan makmur yang dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka
pembangunan nasional harus mencakup semua dimensi dan aspek
kehidupan termasuk pembangunan Ketahanan Keluarga. Pembangunan
Ketahanan Keluarga merupakan hal yang penting untuk diperhatikan oleh
negara karena kehidupan dan kualitas keluarga merupakan miniatur
kehidupan kualitas masyarakat dan rakyat dalam suatu negara. Disamping
itu, kehidupan dan kualitas keluarga juga merupakan cerminan budaya dan
peradaban suatu bangsa. Pembangunan nasional harus menempatkan
keluarga sebagai unit sosial terkecil, institusi utama dan pertama
pembangunan sumber daya manusia Indonesia berkualitas karena dalam
keluarga seorang individu tumbuh dan berkembang. Kualitas keluarga akan
menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang kelak akan
menjadi pemimpin bangsa ini. Pembangunan Ketahanan Keluarga akan
memberikan ketangguhan bagi bangsa dan negara Indonesia dalam
menghadapi globalisasi dan pesatnya perkembangan di bidang sosial,
ekonomi, budaya, serta teknologi informasi. Jumlah 67,4 juta keluarga
merupakan kekuatan besar yang dimiliki bangsa ini dan berpotensi sebagai
sumber kekuatan yang memberikan manfaat besar bagi pembangunan
nasional. Membangun potensi 67,4 juta keluarga, akan menjadikan Indonesia
sebagai negara yang kuat. Strong Families make Strong Nation.

Namun, sebagaimana kita ketahui bersama, kita dihadapkan pada globalisasi
dan perkembangan di bidang sosial, ekonomi, budaya, serta teknologi
informasi yang bukan hanya memberikan dampak positif namun juga
memberikan dampak negatif yang menyebabkan pergeseran nilai-nilai luhur
budaya bangsa dan tatanan Keluarga. Perubahan sosial budaya dalam
kehidupan globalisasi saat ini juga telah menyebabkan pergeseran pada
keluarga, sebagaimana berbagai penelitian menjelaskan bahwa saat ini terjadi
perubahan struktur keluarga yang semula extended family cenderung ke pola
nucleur family. Hubungan kekeluargaan yang semula kuat dan erat menjadi
cenderung longgar dan rapuh, ambisi karier dan materi yang tidak terkendali
yang bersifat obsesif kompulsif telah mengganggu hubungan interpersonal.
Dalam banyak temuan penelitian pun disebutkan bahwa pergeseran moralitas
dan mulai pudarnya budaya sopan santun di Indonesia penyebab utamanya
adalah disfungsi keluarga. Padahal, keluarga memiliki fungsi yang sangat
penting karena berpengaruh terhadap perkembangan sosial anak sebagai
generasi penerus bangsa. Sehingga, penguatan fungsi keluarga menjadi
sangat penting agar kita dapat terus menjaga ciri khas bangsa Indonesia
sebagai bangsa yang memiliki moralitas tinggi dan budaya sopan santun.
Pengabaian terhadap nilai-nilai keluarga dan kurangnya kesadaran
masyarakat terhadap fungsi keluarga, serta diadopsinya nilai-nilai yang bukan
berasal dari jati diri bangsa seperti liberalisme, sekulerisme, dan
individualisme menyebabkan ketidakberfungsian keluarga. Padahal, keluarga
seharusnya menjadi benteng dalam menjaga ideologi dan nilai-nilai luhur
yang dianut bangsa serta menciptakan ketahanan nasional dalam
mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Disamping itu, saat ini Indonesia dihadapkan pada permasalahan dan
penyimpangan sosial yang terjadi di masyarakat yang hanya disikapi dengan
pengendalian yang bersifat represif, yang dilakukan setelah terjadinya suatu
pelanggaran dan berdasarkan prosesnya masih mayoritas diselesaikan secara
koersif. Padahal pengendalian sosial tersebut belum mampu menyelesaikan
permasalahan dan penyimpangan sosial yang ada di Indonesia bahkan
cenderung menyebabkan masalah baru bagi tatanan kehidupan. Sehingga
diperlukan bentuk-bentuk pengendalian sosial yang bersifat preventif, yang
dilakukan untuk mencegah kejadian yang belum terjadi dan pengendalian
proses yang bersifat persuasif untuk mengarahkan masyarakat agar tata dan
patuh terhadap nilai dan norma yang telah ditetapkan. Pengendalian sosial
preventif dan persuasif akan lebih efektif dan efisien jika dilakukan dan
dimulai dari unit terkecil dalam suatu masyakat. Hal ini dikarenakan keluarga
sebagai lingkungan pertama dan utama dalam pembinaan tumbuh kembang,
penanaman nilai-nilai religius dan moral, serta pembentukan kepribadian dan
karakter anak bangsa yang baik sebagai generasi penerus. Keluarga berperan
penting dalam mendidik, mengasuh, mensosialisasikan, dan mengembangkan
kemampuan seluruh anggotanya agar dapat menjalankan fungsinya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Akan tetapi, saat ini pengaturan terkait Keluarga mengacu pada Undang-
Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan
Pembangunan Keluarga yang mengatur tentang Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga. Secara umum, Undang-Undang Nomor 52 Tahun
2009 yang terdiri dari 63 pasal sebagian besar berisi pasal-pasal yang terkait
perkembangan penduduk. Dalam Undang-Undang tersebut, Pembangunan
Keluarga diatur dalam Bab VII yang hanya terdiri dari 2 (dua) pasal yaitu
Pasal 47 dan 48. Pasal 47 mengamanatkan kepada Pemerintah dan
Pemerintah Daerah untuk kebijakan pembangunan keluarga melalui
pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, sedangkan Pasal 48
mengamanatkan cara pelaksanaan kebijakan tersebut dan kemudian diatur
lebih lanjut dengan peraturan menteri yang terkait sesuai dengan
kewenangannya. Dalam perjalanannya, Undang Nomor 52 Tahun 2009
tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga masih belum
mampu menjawab berbagai tantangan dan persoalan mengingat pengaruh
globalisasi dan perkembangan di bidang sosial, ekonomi, budaya, serta
teknologi informasi telah menyebabkan pergeseran nilai-nilai luhur budaya
bangsa dan tatanan Keluarga. Karena saat ini masih banyak dijumpai
Keluarga yang mengalami Kerentanan Keluarga dan belum memiliki
kelentingan Keluarga dalam menghadapi kondisi rentan atau krisis pada
sepanjang tahap perkembangannya. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
belum menjadikan Ketahanan Keluarga sebagai arus utama dalam
pembangunan nasional dan belum spesifik mengatur Ketahanan Keluarga.
Padahal, Keluarga sebagai bagian unit kecil masyarakat merupakan modal
dasar dan titik sentral kegiatan pembangunan nasional, sehingga Ketahanan
Keluarga menjadi pilar dalam mewujudkan ketahanan nasional.

Pembangunan keluarga di Indonesia masih hanya berfokus pada keluarga
rentan yang dianggap membutuhkan bantuan, padahal pencegahan juga perlu
untuk dilakukan agar tidak semakin banyak jumlah keluarga rentan di
Indonesia. Oleh karena itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI
memandang perlu adanya regulasi yang mengatur secara khusus Ketahanan
Keluarga secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri,
sehingga dapat memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi Keluarga.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI serta hadirin yang kami
hormati,

Berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga,
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS) berpendapat sebagai berikut:

Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang
tentang Ketahanan Keluarga diperlukan sebagai payung hukum dalam
mengatur mengenai Ketahanan Keluarga, hal ini dikarenakan peraturan
perundangan-undangan yang mengatur mengenai keluarga yang berlaku saat
ini masih parsial dan belum dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.
Kekosongan hukum yang berlaku secara nasional terkait Ketahanan Keluarga
dan aspirasi dari berbagai daerah akan kebutuhan payung hukum kebijakan
Ketahanan Keluarga seharusnya menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia selaku pemegang kekuasaan untuk menjadikan
Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga sebagai usul inisiatif DPR
yang kemudian dibahas bersama Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.

Kedua, Fraksi PKS mendukung hadirnya Rancangan Undang-Undang
tentang Ketahanan Keluarga sebagai lex specialis dari Undang-Undang
Nomor 52 Tahun 2009 tentang tentang Perkembangan Penduduk dan
Pembangunan Keluarga, yang mengatur Ketahanan Keluarga secara khusus
dalam suatu undang-undang tersendiri secara komprehensif sehingga dapat
memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi Keluarga. Keluarga sebagai
unit terkecil dalam masyarakat merupakan modal dasar bagi pembangunan
nasional dan pilar utama ketahanan nasional dihadapkan pada kerentanan
sosial akibat pengaruh globalisasi yang menyebabkan terjadinya pergeseran
nilai-nilai luhur budaya bangsa dalam tatanan keluarga, sehingga diperlukan
kebijakan ketahanan keluarga sebagai arus utama dalam pembangunan
nasional yang berpihak pada pelindungan dan kepentingan keluarga.

Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa kehadiran Rancangan Undang-
Undang tentang Keluarga merupakan hal yang penting dan mendesak
untuk mengembalikan dan menguatkan fungsi keluarga dalam kebijakan
Ketahanan Keluarga yang bersifat hulu dan mampu berpihak pada
kepentingan Keluarga dan memberikan pelindungan kepada Keluarga.
Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan keluarga bertujuan untuk
menjadikan Keluarga sebagai titik sentral dan aset pembangunan nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, menciptakan lingkungan yang mendukung
Ketahanan Keluarga, memastikan peran pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat dalam mendukung Ketahanan Keluarga secara aktif,
meningkatkan pelindungan anggota Keluarga termasuk perempuan, Anak,
lansia, dan penyandang disabilitas dalam Keluarga, menguatkan fungsi
Keluarga sebagai institusi pertama dan utama pembangun manusia
berkualitas serta masyarakat yang beradab dan sejahtera, serta mewujudkan
Keluarga Indonesia yang menyadari, memahami, dan melaksanakan hak dan
kewajibannya secara seimbang.

Keempat, Fraksi PKS berpendapat Rancangan Undang-Undang tentang
Ketahanan Keluarga mendorong Pengarusutamaan Ketahanan Keluarga
sebagai strategi yang mengintegrasikan perspektif Ketahanan Keluarga secara
rasional dan sistematis pada setiap tahap dan siklus pembangunan.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan pengarusutamaan
Ketahanan Keluarga dalam setiap kebijakan meliputi semua bidang dan lintas
bidang pembangunan. Pengarusutamaan Ketahanan Keluarga mencakup
aspek pemenuhan hak dasar Keluarga, aspek pelindungan dari
Kerentanan Keluarga termasuk namun tidak terbatas pada pelindungan
kerentanan pangan, sandang, ketidaklayakan tempat tinggal dan
lingkungan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan rasa aman, aspek
pelindungan khusus Keluarga berupa pelindungan dari tindak
diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan kejahatan seksual, dan aspek
pemenuhan hak akses informasi bagi Keluarga. Pengarusutamaan
Ketahanan Keluarga bukan hanya menjadikan keluarga sebagai objek
pembangunan, tetapi bagaimana menguatkan dan mendukung keberfungsian
keluarga sehingga keluarga bukan hanya menjadi objek tetapi juga menjadi
subjek dalam pembangunan. Situasi dan kebutuhan suatu keluarga untuk
bisa menjalankan fungsinya merupakan pra-syarat tersusunnya kebijakan
dan program pembangunan.

Kelima, Fraksi PKS berpendapat kehadiran klausul Rencana Induk
Pembangunan Ketahanan Keluarga (RI-PKK) sebagai pedoman
Pembangunan Ketahanan Keluarga yang menjadi acuan rencana
pembangunan jangka panjang nasional dan menjadi dasar dalam penyusunan
rencana pembangunan jangka menengah nasional patut diapresiasi dan
didukung bersama, sehingga ke depan dapat tercipta sinergisitas kebijakan
Ketahanan Keluarga antara kementerian/lembaga di pemerintah pusat,
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah, juga tercipta kesinergian
gerak antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam
mencegah dan menangani kerentanan keluarga. Karena pembangunan
nasional akan optimal jika dilaksanakan dengan kesesuaian, sinergisitas, dan
kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Keenam, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang
Ketahanan Keluarga mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
bertanggung jawab mewujudkan kebijakan pengembangan lingkungan
ramah Keluarga yang meliputi pekerjaan ramah Keluarga dan wilayah ramah
Keluarga. Kebijakan pengembangan pekerjaan ramah keluarga merupakan
pencaharian yang menjadi sumber nafkah sehingga memungkinkan keluarga
memenuhi fungsi ekonomi sekaligus memenuhi seluruh fungsi keluarga
lainnya untuk membangun harmonisasi interaksi dalam lingkungan internal
dan eksternal keluarga, sehingga dapat mengatasi dilema antara pekerjaan
dan keluarga. Sedangkan kebijakan pengembangan wilayah ramah keluarga
merupakan suatu wilayah/daerah yang mempunyai sistem pembangunan
berbasis hak Keluarga melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya
secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program,
dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak Keluarga.

Ketujuh, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang
Ketahanan Keluarga telah mengatur pelindungan keluarga secara
komprehensif. Pelindungan Ketahanan Keluarga meliputi pelindungan
eksistensi Keluarga, pelindungan legalitas Keluarga, pelindungan Keluarga
dari kerentanan. Pelindungan kerentanan keluarga meliputi pencegahan dan
penanganan kerentanan keluarga. Pencegahan kerentanan keluarga
dilakukan dengan peningkatan kualitas dan pengembangan kapasitas
keluarga melalui pendidikan Ketahanan Keluarga, pelatihan Ketahanan
Keluarga, dan konsultasi Ketahanan Keluarga. Pelindungan yang bukan
hanya berfokus pada penanganan kerentanan yang terjadi pada keluarga,
namun juga berfokus ada pencegahan kerentanan pada keluarga. Selain
itu, RUU ini juga mendorong penanganan kerentanan keluarga agar negara
memberikan fasilitasi untuk membantu dan mendukung Keluarga dalam
menghadapi situasi rentan atau krisis agar memiliki kelentingan Keluarga.
Penanganan bukan hanya berfokus pada kerentanan akibat kekurangan
ekonomi saja, namun kerentanan dilihat dari semua dimensi dalam
Ketahanan Keluarga, bahkan RUU ini juga mendorong Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah memprioritaskan pencegahan dan penanganan
Kerentanan Keluarga secara khusus pada daerah yang mengalami situasi
konflik dan bencana alam, penyandang disabilitas, letak geografis
wilayahsituasi khusus lainnya. Hal tersebut merupakan suatu hal yang
penting karena hak mendapatkan pelindungan diri dan pelindungan
keluarga merupakan hak Warga Negara Indonesia dan semua keluarga di
Indonesia, tanpa terkecuali.

Kedelapan, Fraksi PKS berpendapat Rancangan Undang-Undang tentang
Ketahanan Keluarga mendorong terselenggaranya sistem informasi
Ketahanan Keluarga secara terintegrasi. Data yang update dan valid dalam
suatu sistem informasi Ketahanan Keluarga dibutuhkan digunakan untuk
perencanaan kebijakan, monitoring dan evaluasi, pusat data dan informasi,
pengaduan, media belajar terkait dengan Ketahanan Keluarga, basis
perencanaan pengembangan sumber daya manusia nasional. Disamping itu,
sistem informasi Ketahanan Keluarga ini merupakan hal yang penting agar
program dan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah tepat sasaran dan tepat guna dirasakan oleh keluarga
Indonesia.

Kesembilan, Fraksi PKS berpendapat bahwa klausul Pendidikan Ketahanan
Keluarga dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga
menguatkan fungsi dan peran keluarga sebagai tempat pendidikan
pertama dan utama bagi anak, sebagaimana amanat Undang-Undang No.20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdapat pendidikan informal
yang sangat kuat memberikan peran pendidikan pada keluarga maupun
lingkungan sekitar.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI serta hadirin yang kami
hormati,
Berdasarkan pandangan di atas, dengan memohon taufik Allah Subhanahu
Wa Ta’ala dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan menyetujui Rancangan Undang-
Undang tentang Ketahanan Keluarga untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian pendapat mini fraksi PKS ini kami sampaikan. Semoga rapat hari
ini memperoleh kesimpulan yang terbaik, sebagai ikhtiar kita untuk
mengoptimalkan tugas dan kewenangan DPR dalam penyusunan undangundang
sehingga sejalan dengan kebutuhan hukum masyarakat. Semoga
Allah Subhanahu Wa Ta’ala meridhoi dan mencatat ikhtiar kita dalam
pembahasan ini sebagai bagian dari amal terbaik untuk kemajuan bangsa dan
negara Indonesia tercinta.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI serta hadirin
sekalian kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Jakarta, 02 Rabiul Akhir 1442 H
18 November 2020 M

PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Ketua,                                                                                                                  Sekretaris,

DR. H. Jazuli Juwaini, MA.                                                                                    Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi.
A-427                                                                                                                   A-449

Silakan unduh disini
Pendapat Mini Fraksi RUU KK_181120_11.00



Sumber: Fraksi PKS DPR RI
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال