
Jakarta (09/01) — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aus Hidayat Nur, mengapresiasi konferensi pers Komnas HAM sehubungan hasil investigasi terbunuhnya 6(enam) Laskar FPI dalam insiden jalan tol Cikampek(8/1/2021).
“Laporan hasil investigasi Komnas HAM patut diapresiasi karena telah menjawab keraguan masyarakat dalam upaya pengungkapan kasus terbunuhnya sejumlah angota FPI dalam insiden penembakan di tol Cikampek. Saya melihat Komnas HAM telah melakukan pekerjaan dengan sangat baik, cepat dan cermat dengan mengungkap sejumlah fakta-fakta berharga sehubungan dengan pengungkapan kasus terkait” tuturnya.
Dalam pernyataan persnya Komnas HAM menyimpulkan bahwa setidaknya telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM dengan terbunuhnya 4(empat) orang anggota laskar FPI oleh oknum aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya.
Komnas HAM melihat penembakan yang menyebabkan matinya 4(empat) anggota FPI tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk unlawfull killing mengingat berdasarkan fakta yang terungkap menunjukkan bahwa sebelum tewas keempat orang korban itu masih hidup dan berada dalam penguasaan petugas resmi negara dalam hal ini aparat kepolisian.
Terhadap hasil investigasi Komnas HAM tersebut Aus Hidayat yang akrab disapa Kang Aus itu melihat pentingnya keterlibatan masyarakat dan civil society untuk mengawal kasus ini.
“Insiden penembakan di jalan tol Cikampek bukanlah peristiwa biasa karena menyangkut dugaan terjadinya ekstrajudicial killing yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum. Hal demikian tentunya menimbulkan kekhawatiran adanya impunitas dan resistensi penegakan hukum bagi pelaku yang berasal dari institusi kepolisian” ujar legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Timur itu.
Sehubungan dengan itu untuk menjawab keraguan dari masyarakat Kang Aus berharap agar Institusi kepolisian Bersama kejaksaan segera menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dengan segera melakukan penegakan hukum secara pro justitia terhadap oknum petugas kepolisian tersebut.
“Sejak awal terungkap begitu banyak keganjilan dari pernyataan pers yang disampaikan kepolisian. Sangat mungkin insiden penembakan tersebut bagian dari perintah atasan dari oknum petugas lapangan sehingga untuk bisa mengungkap kasus ini seterang-terangnya sebaiknya mabes Polri segera menegakkan disiplin organisasi terhadap oknum terkait serta menetapkan tersangka pembunuhan empat orang anggota FPI tersebut”, ungkapnya.
Dalam perspektif lain Aus Hidayat Nur juga melihat peristiwa ini dapat dimanfaatkan institusi kepolisian dan pemerintah untuk menjawab ketimpangan penegakan hukum yang dinilai sebagian masyarakat cenderung keras kepada oposan. Semakin cepat respon kepolisian dan pemerintah dalam menindaklanjuti temuan Komnas HAM tersebut maka akan semakin meredakan tensi kemarahan di masyarakat.
“Saya khawatir apabila kepolisian cenderung lamban dan tetap keukeuh dengan pernyataan awalnya hak demikian hanya akan semakin memancing kemarahan yang lebih besar dari masyarakat. Apapun kesalahan dari anggota FPI tersebut tidak ada pembenaran bagi aparat penegak hukum untuk merampas nyawa korban yang berada dalam penguasaan petugas resmi negara” tuturnya.
Untuk kepentingan lebih jauh Kang Aus juga mendorong komisi III agar menjadikan peritiwa semacam ini sebagai bahan dalam pembaharuan RUU KUHAP. Dalam konteks itu, RUU KUHAP yang baru dapat mereduksi terjadinya impunitas bagi penegakan hukum terhadap oknum pelaku yang berasal dari institusi penegak hukum.
“RUU KUHAP perlu diperkuat dengan berorientasi perlindungan terhadap tersangka apalagi baru sebatas pihak yang terduga pelaku sebagaimana peritiwa di tol Cikampek. Selain itu konsep integrated criminal justice system kita perlu disempurnakan dengan memperhatikan aspek diferensiasi fungsional terhadap perkara pidana yang melibatkan oknum dari institusi penegak hukum.
Misalnya untuk menghindari terjadinya conflict of interest/impunitas maka kasus semacam insiden tol Cikampek ini proses penyidikannya dapat diambil alih langsung oleh Institusi Kejaksaan atau menerapkan konsep hybrid model seperti proses peradilan HAM” pungkasnya.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI