
Jakarta (02/02) — Salah satu ketentuan dari draf RUU Pemilu mengharuskan calon presiden berasal dari kader partai politik. Tidak hanya capres saja, begitu juga calon kepala daerah.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai ketentuan tersebut relevan. Sebab, akan ada kaderisasi yang baik di internal partai politik sebagai pengusung capres-cawapres.
“Pandangan pribadi saya memang bagus agar ada kaderisasi di tubuh parpol,” kata Nasir Djamil, Senin (1/2).
Kendati demikian, dia menilai ketentuan itu harus diiringi ambang batas presidential threshold (PT) yang ditiadakan, sehingga tiap parpol bisa mengusung capres-cawapres meski tanpa koalisi.
“Tapi syaratnya presiden threshold harus dinolkan. Ini pendapat pribadi saya. Kalau president threshold dibesarkan angkanya, maka itu sama saja akan adanya raksasa dan kurcaci,” tambahnya.
Nasir menilai ketentuan capres harus berasal dari kalangan parpol tak berniat untuk menjegal calon-calon potensial nonparpol. Sebab, jika ingin maju dalam pencapresan maka calon tersebut bisa menjadi bagian dari parpol.
“Kalau soal menjegal menurut saya enggak ada. Tinggal orang tadi masuk dalam partai politik dan otomatis menjadi anggota parpol,” katanya.
“Tapi jangan lagi nanti dibuat syarat bahwa minimal 5 tahun sebagai anggota parpol . Itu namanya mempersulit dan mengada-ngada. Rencana pengaturan soal calon harus dari parpol juga rentan dibatalkan oleh MK, ” tambahnya.
Sebelumnya, ketentuan calon presiden dan kepala daerah yang harus berparpol dimuat dalam Pasal 182 ayat 2. Tertulis bahwa peserta pemilu, baik pilpres, pilkada, maupun pileg haruslah kader parpol. Aturan ini tidak berlaku bagi calon anggota DPD dan calon kepala daerah independen.
“Menjadi anggota partai politik peserta pemilu, kecuali bagi calon anggota DPD maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang maju lewat jalur perseorangan,” demikian bunyi Pasal 182 ayat (2) huruf dd dalam draf revisi UU Pemilu.
Ketentuan itu tak ada di UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI