Tasikmalaya (17/03) — Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (16/3), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak memiliki kewenangan memutuskan kepastian diperbolehkannya mudik Idul Fitri 2021 pada masa pandemi Covid-19.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Toriq Hidayat menyatakan demikian apa yang disampaikan oleh Menhub.
“Menjawab pertanyaan tentang kepastian diperbolehkannya mudik Idul Fitri 2021, Menhub akan berdiskusi dengan kementerian dan lembaga terkait karena Satgas Covid-19 juga akan memberikan arahan”, ungkapnya.
Toriq menambahkan bahwa, tidak ada pernyataan Kemenhub tidak melarang atau melarang, keputusan tentang mudik lebaran 2021 berada di tangan Satgas Covid-19. Mekanisme mudik tahun ini akan dikoordinasikan bersama Satgas Covid-19, dengan pengetatan.
“Adanya program vaksinasi, program relaksasi PPnBM nol persen bagi kendaraan tertentu, dan alat deteksi Genose akan membuat masyarakat lebih percaya diri melakukan perjalanan mudik tahun ini dan akan terjadi lonjakan yang signifikan”, ungkap Politisi PKS memperkirakan.
Oleh karenanya, Toriq menambahkan, Kemenhub yang merupakan bagian dari tim Satgas Covid-19 harus menyiapkan strategi pengetatan penerapkan protokol kesehatan di ruang lingkup kerjanya terutama pelayanan angkutan umum baik darat, laut dan udara.
Berdasarkan pengalaman dan evaluasi sebelumnya, kasus positif Covid-19 meningkat usai selesainya libur panjang.
“Pada liburan panjang tahun baru lalu. Kasus Positif melonjak signifikan. Lonjakan ini berdampak pada Rumah Sakit penuh, angka kematian meningkat,” ujar Toriq.
Ia juga meminta masyarakat tetap menyadari bahwa pandemi belum usai dan perjalanan jauh berpotensi meningkatkan penularan.
“Pada dasarnya, dilarang atau tidaknya mudik 2021 nanti, masyarakat harus bijak untuk dapat mengambil keputusan yang terbaik khususnya melakukan perjalanan jauh yang berpotensi meningkatkan penularan,” tutup Toriq .
Sumber: Fraksi PKS DPR RI