Logo PKS Tanah Sareal

PKS TANAH SAREAL

Selamat datang di Website resmi PKS Tanah Sareal. Temukan informasi terbaru, kegiatan, dan aspirasi kami untuk kemajuan masyarakat.

Perubahan UU Kejaksaan RI, Adang Daradjatun : Setuju, Dengan Beberapa Catatan

Jakarta (25/03) — Anggota Komisi III Fraksi PKS DPR RI, Adang Daradjatun menyatakan persetujuan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.

Adang juga menyampaikan beberapa catatan terkait RUU ini yang menyangkut kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) dan definisi jaksa yang berhubungan dengan kewenangan dan jabatan fungsional.

“Namun, ada beberapa catatan yang ingin disampaikan menyangkut masalah kedudukan Kejaksaan RI dan definisi Jaksa, dimana dalam hal ini ada hubungannya dengan kewenangan dan jabatan fungsional yang sebetulnya sudah terpenuhi penyesuaian dengan adanya hukum acara pidana,” ungkap Adang.

Adang melanjutkan penyampaian catatan terkait kewenangan jaksa dan masalah penggunaan senjata api oleh jaksa.

“Kedua adalah kewenangan jaksa dalam penuntutan dan juga jaksa yang melakukan tindak pidana, ini juga akan menjadi catatan dari kami. Ketiga, masalah penggunaan senjata api oleh jaksa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya ada beberapa catatan yang kami sampaikan,” jelas Adang.

Sebagai penutup, Adang menyampaikan catatan terkait rangkap jabatan bagi jaksa agung dan menyatakan kembali persetujuan terkait RUU ini.

“Yang terakhir dihapusnya ketentuan larangan rangkap jabatan bagi jaksa agung. Demikian catatan dari kami, pada dasarnya kami menyetujui RUU ini dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.” tutup Adang.



Sumber: Fraksi PKS DPR RI
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال