DPR RI

Fraksi PKS : RUU Praktek Psikologi Harus Lebih Bermanfaat Untuk Semua

Jakarta (27/04) — Fraksi PKS DPR RI menerima aspirasi dari organisasi profesi psikolog mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) praktek psikologi.

Dalam aspirasi tersebut, perwakilan dari Ikatan Psikologi Klinis (IPK) menyampaikan keresahannya terkait dengan RUU praktek psikologi yang dikhawatirkan akan merugikan para psikolog klinis dan juga para pasien di rumah sakit jiwa maupun lembaga lembaga psikolog lainnya.

Menanggapi keluhan dan aspirasi tersebut anggota DPR RI Fraksi PKS, Fahmi Alaydroes menyampaikan bahwa hal utama yang harus diperhatikan adalah kita harus menaati Undang Undang (UU) yang sebelumnya sudah ada.

“kita harus menerima dan mentaati UU yang sudah berlaku dan sudah ada. Lazimnya UU yang baru memperkuat UU yang lama. Menjadi PR kita bersama RUU praktek psikologi tidak boleh menabrak UU yang sudah ada dan harus mengisi segala kekosongan yang belum di bahas di UU yang lama,” ujarnya.

Fahmi berharap dengan adanya RUU Surat Izin Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) dapat dikelola oleh pemerintah karena pemerintah yang mempunyai tanggung jawab besar terhadap keberlangsungan profesi psikolog klinis.

“Saya secara pribadi setuju apabila STR dan SIP yang dikeluarkan oleh pemerintah karena pemerintah yang mempunyai legalitas paling tinggi dan tanggung jawab untuk melindungi masyarakat banyak apalagi menyangkut masalaha kesehatan terlebih kesehatan jiwa sehingga, pemerintah harus terlibat dalam hal ini. Namun, tidak menghilangkan peran Organisasi Profesi (OP) sebagai pemberi rekomendasi dalam membantu pemerintah mengeluarkan STR dan SIP,” tukas Fahmi.

Selain itu, turut hadir Anggota komisi X dari Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa ia menegaskan kepada para psikolog klinis untuk tidak khawatir terhadap RUU ini.

“Bapak Ibu tidak usah khawatir, biasanya pembahasan RUU ini akan selalu dinamis ddan tidak saklek begitu saja. Kita akan berusaha untuk mendorong STR dan SIP tetap dipegang oleh pemerintah agar regulasi pembuatan STR dan SIP lebih mudah, tidak merugikan siapapun dan bermanfaat untuk semua pihak,” ujarnya sebagai penutup



Sumber: Fraksi PKS DPR RI