DPR RI

Politisi PKS: Pemerintah Harus Berikan Pemahaman Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021

Tasikmalaya (21/04) — Memasuki tanggal 6 sampai 17 Mei, jalur utama mudik yang berada di Pulau Jawa, Sumatera maupun Bali akan dijaga ketat oleh petugas. Sebelum tanggal 6 Mei 2021 tidak akan ada penyekatan bagi para pemudik di jalur mudik, kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

Senada dengan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Toriq Hidayat mengingatkan kebijakan Pemerintah melarang mudik pada hari Raya Idul Fitri tahun ini mulai 6-17 Mei, bukan berarti masyarakat bisa pulang kampung, sebagaimana kondisi normal.

“Pelarangan mudik mulai 6-17 Mei, itu bukan berarti sebelum tanggal 6 Mei atau sesudah 17 Mei bisa pulang kampung sebagaimana kondisi normal sehingga menimbulkan peningkatan jumlah kerumunan di titik-titik mudik,” katanya.

Politisi PKS berharap agar pemerintah terus memberikan sosialisi terkait larangan mudik pada hari Raya Idul Fitri tahun ini mulai 6-17 Mei agar pemahaman masyarakat terhadap adanya aturan terkait pengendalian pandemi tersebut, dapat dimengerti dan dilaksanakan sesuai yang telah ditetapkan.

Toriq memberikan apresiasi karena Polri segera meralat perihal diperbolehkan mudik sebelum adanya aturan pelarangan mudik lebaran yang dimulai pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Pihaknya tidak merekomendasikan masyarakat untuk curi start mudik sebelum adanya aturan pelarangan mudik oleh pemerintah tersebut.

“Berdasarkan data, kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 1.609.300 orang hingga Senin ini (19/4/21). Jumlah tersebut didapatkan setelah ada penambahan sebanyak 4.952 kasus dalam 24 jam terakhir,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Toriq terus mengimbau agar masyarakat terus berikhtiar mematuhi protokol kesehatan di bulan Romadhon ini dan jangan pernah lelah berdoa agar Pandemi segera usai.



Sumber: Fraksi PKS DPR RI