DPR RI

Ulang Tahun Kelima Satelit Lapan-A3, Aleg PKS: Lapan Seharusnya Diperkuat Bukan Dibubarkan

Jakarta (25/06) — Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, mengkritik rencana Pemerintah melebur LAPAN ke dalam BRIN dan hanya menjadikan sebagai organisasi pelaksana litbangjirap (OPL).

Menurutnya keputusan ini berpotensi melanggar UU No.21 Tahun 2013 tentang keantariksaan.

Mulyanto mendesak Pemerintah agar meninjau ulang rencana tersebut dengan mempertimbangkan berbagai capaian yang sudah dihasilkan LAPAN.

“Bertepatan dengan ulang tahun yang kelima satelit LAPAN-A3/LAPAN-IPB yang mengorbit di ketinggian 505 kilometer di atas permukaan Bumi pada Selasa 22 Juni 2021 saya meminta Pemerintah objektif menempatkan LAPAN sesuai Undang-Undang yang berlaku,” ungkapnya.

Seperti diketahui selama 5 tahun mengorbit Bumi, Satelit ini telah melakukan operasional tracking, telemetry and command selama total 1.747 jam.

“Sepanjang periode itu, telah menghasilkan, di antaranya, data pemantauan Bumi seluas 324 juta kilometer persegi; 201 juta data pemantauan pergerakan kapal laut; data foto digital, seperti wilayah negara-negara, sekitar 7 juta kilometer persegi, dan data pengukuran medan magnet Bumi untuk prediksi gempa,” jelas Mulyanto.

Selain itu, kata Mulyanto, bersama dengan satelit LAPAN-A2, kedua satelit LAPAN mampu melacak pelayaran Kapal Brahma-12 (kasus penculikan ABK) pada Maret 2016 dan menyajikan data lintasan Kapal Caledonia Sky yang merusak terumbu karang Raja Ampat pada Maret 2017.

Satelit ini, imbuh Mulyanto, juga mampu melacak MS-Yuanwang-3 (kapal Cina untuk monitoring orbit satelit) yang masuk wilayah perairan Indonesia pada November 2018; deteksi tumpahan minyak di Batam dan Muara Gembong pada Oktober 2019, dan penyajian data lintasan kapal yang diduga misterius di Raja Ampat pada April 2020; dll.

“Pada usia tepat lima tahun Satelit LAPAN-A3 diberitakan para operatornya mendapat penghargaan. Namun sayang nasib LAPAN-nya sendiri semakin tidak jelas. Pemerintah akan meleburnya ke dalam BRIN (Badan Riset Dan Inovasi Nasional) menjadi sekedar OPL (Organisasi Pelaksana Litbangjirap). Kepala OPL merupakan jabatan fungsional yang diberi tugas tambahan, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BRIN,” ungkap Mulyanto.

Mulyanto mengingatkan Pemerintah tidak boleh mengambil langkah itu karena LAPAN bukan sekedar lembaga litbang, tetapi utamanya adalah sebagai Lembaga yang menjalankan urusan pemerintahan dalam Penyelenggaraan Keantariksaan. Pemerintah jangan mengambil langkah-langkah yang gegabah dengan rencana pembubaran lembaga ini, agar pembangunan keantariksaan kita tidak semakin mundur.

“Selama ini kinerja LAPAN dalam menjalankan urusan pemerintahan di bidang keantariksaan ini dinilai cukup baik, terbukti misalnya di dalam masyarakat tercipta rasa aman terkait dengan dampak negatif jatuhnya benda-benda antariksa, baik yang dilaksanakan secara domestik maupun internasional, yang semakin hari semakin meningkat. Apalagi kita sebagai Negara yang berada di lintasan garis Khatulistiwa, yang aktivitas antariksanya sangat padat,” imbuh Sekretaris Kementerian Ristek era SBY ini.

Sesuai dengan amanat UU No.21/2013 tentang Keantariksaan, penyelenggaraan urusan Keantariksaan tersebut penting dilakukan dalam rangka mewujudkan Keselamatan dan Keamanan serta melindungi negara dari dampak negatif yang ditimbulkan dari penyelenggaraan keantariksaan. Di samping, menjadi komponen pendukung pertahanan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Indonesia telah meratifikasi Traktat Antariksa pada tahun 1967 melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2002 dan tiga perjanjian internasional turunannya, karenanya kita berkewajiban melaksanakan ketentuan tersebut dalam wilayah kedaulatan dan yurisdiksi nasional,” jelas Mulyanto.

Karenanya, kata Mulyanto, sesuai amanat UU Antariksa, Pemerintah wajib membentuk lembaga, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk melaksanakan Penyelenggaraan Keantariksaan. Kalau LAPAN dilebur, siapa yang akan menjalankah urusan pemerintahan dalam Penyelenggaraan Keantariksaan di atas.

“Karenanya saya khawatir dengan rencana peleburan LAPAN ini. Selain melanggar UU.  Alih-alih terjadi efisiensi, yang timbul nanti justru adalah pengkerdilan LAPAN. Ini set back,” tambah Mulyanto mengakhiri.



Sumber: Fraksi PKS DPR RI