DPR RI

Terkait Pengangkatan GTK Honor, Anggota Komisi X FPKS: Benahi Internal, Stop PHP!

Jakarta (24/06) — Persoalan pengangkatan guru dan tenaga kependidikan (GTK) honor menjadi ASN yang masih belum tuntas dikritisi Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah.

“Kami dari Fraksi PKS melihat ada persoalan internal yang masih belum tuntas dibenahi di dalam internal pemerintah yang menjadikan persoalan pengangkatan GTK ini seperti terlempar di sana-sini. Dari satu Kementerian lalu Kementerian lain bilang begini begitu, sementara Pemda sendiri berkata lain dan tidak selesai-selesai jadinya seperti saling melemparkan tanggung jawab.”

Rencana pengangkatan para GTK Honor menjadi ASN ini, imbuh Ledia, memang berliku-liku. Sudah lebih dari 10 tahun jeritan para guru honor yang sudah mengabdi bertahun-tahun bahkan ada yang sampai belasan hingga puluhan tahun masih nyaring terdengar.

“Sebab mereka semua berharap janji pemerintah untuk melakukan pengangkatan guru honor berstatus menjadi ASN bisa segera terwujud,” ungkapnya.

Baik para guru honor, kata Ledia, yang berstatus K2 yang dijanjikan untuk diangkat menjadi ASN berstatus PNS hingga para GTK honor yang direncanakan menjadi ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sejak sekian tahun silam, bahkan sejak awal Pak Jokowi menjabat di periode pertama kan persoalan pengangkatan guru honor ini sudah menjadi salah satu agenda reformasi bidang pendidikan. Tapi yang jadi persoalan pengangkatan guru K2 saja belum beres. Kini ada lagi persoalan GTK Honor untuk menjadi calon PPPK. Saya sangat khawatir melihat situasi internal pemerintah seperti ini, akan terus menjadi hambatan bagi impian para guru dan tenaga kependidikan ini untuk segera diangkat menjadi ASN.” lanjut Sekretaris Fraksi PKS ini pula.

Dari data yang disampaikan oleh pihak pemerintah dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Senayan (23/6) kembali diungkap soal kebutuhan guru yang mencapai 1 jutaan guru. Sayangnya proses pengangkatan ini tidak mudah. Banyak terhambat di faktor administrasi. Bahkan beberapa Pemda terlaporkan masih enggan menindaklanjuti pengangkatan GTK menjadi ASN ini karena khawatir membebani APBD mereka.

“Sekali lagi kami ingatkan. Ini ada hal belum tuntas di internal pemerintah. Maka harus ada regulasi tertulis, karena sampai saat ini, beda-beda kementerian lembaga, beda-beda pula saat memberi penjelasan pada Pemda. Padahal kita ini negara hukum, maka setiap kebijakan harus ada landasan hukum yang tertulis, yang menjadi dasar apa keputusan pemerintah terkait guru, dan bagaimana langkah keberpihakan pada guru termasuk soal pengangkatan para GTK honor ini.” Tegas Ledia

Aleg PKS dapil Kota Bandung dan Cimahi ini melanjutkan, dari berbagai pertemuan dengan Pemda banyak diperoleh temuan bahwa Pemda merasakan ketidakjelasan kebijakan hingga mengambil sikap menunda pengangkatan GTK honor menjadi ASN.

“Sebab mereka harus berpikir, bagaimana nanti penyelesaian pembayaran gaji pada para guru ini sesudah diangkat. Apalagi di masa pandemi Covid-19 yang masih tidak menentu ini. Bahkan bila dikatakan dalam DAU ini ditekankan ada bagian yang hanya untuk membayar PPPK tetap akan banyak kekhawatiran mereka terkait soal keberlangsungan ke depannya karena mereka tentu memperhitungkan kekuatan daerah mereka dalam hal APBD-nya.”

Karena itulah maka Ledia kemudian meminta Pemerintah segera melakukan pembenahan internal dan membuat regulasi tertulis sekaligus melakukan pemetaan guru untuk diprioritaskan kemana dan siapa-siapa yang akan menempatinya dengan syarat yang jelas pula.

Terakhir, Ledia kemudian meminta Pemerintah berhenti memberikan informasi yang cenderung berujung pada PHP (pemberian harapan palsu).

“Jangan lagi sebut pengangkatan 1 juta guru. Karena ini jatuhnya seperti PHP. Kenapa saya katakan demikian, karena pada kenyataannya tidak begitu kan. Baru 500 ribuan pendaftar saja kan pada Desember lalu belum juga kelar prosesnya sampai saat ini. Lalu ternyata ada syarat dan ketentuan berlaku yang tidak jelas, sehingga menjadi tidak fair bagi para GTK itu sendiri. Jadi STOP PHP, perbaiki internal, segera selesaikan urusan pengangkatan GTK honor ini. Itu pesan kami,” tutup Ledia.



Sumber: Fraksi PKS DPR RI