Maklumat Kapolri Terkait Penanganan Covid-19 Dicabut, Habib Aboe: Protokol Kesehatan Wajib Diperhatikan

Jakarta (27/06) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al-Habsy menanggapi soal dicabutnya maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis, terkait larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Covid-19.

Menurut pria yang akrab disapa Habib Aboe ini, pencabutan maklumat tersebut, tentunya disesuaikan dengan kebijakan New Normal yang diterapkan Pemerintah pusat.

“Saya memaklumi langkah Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. Sepertinya ini mengikuti kebijakan pemerintah yang menuju new normal,” pungkas Anggota Komisi III DPR RI ini.

“Namun saya berharap terbitnya Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tersebut disikapi dengan bijak. Jangan sampai ada euforia yang dapat membuat second wave dari Covid-19”, imbuhnya.

Kenyataan di lapangan, kata Habib Aboe, masih banyak zona merah, bahkan ada yang sampai zona hitam.

“Tentunya ini gak bisa sembarangan, protokol kesehatan harus dipatuhi, jaga jarak harus dipertahankan dan kerumunan tetap harus dilarang,” urainya.

Menurut Habib Aboe, Keberhasilan kita melawan pesebaran Covid-19 sangat bergantung pada kedisiplinan kita.

“Oleh karenanya, dicabutnya Maklumat Kapolri bukan berarti kita semua bebas mengumpulkan massa. Saya minta Polri berkoordinasi dengan para Kepala Daerah yang sekaligus ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” tandasnya.

Kebijakan-kebijakan daerah yang mereka buat, lanjutnya, harus selalu didukung oleh Polri. Termasuk penertiban jaga jarak di tempat umum.

“Apalagi untuk wilayah zona merah, kita minta Polri terus membantu penyelenggaraan tertib masyarakat,” imbuh Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ini.



Sumber: Fraksi PKS DPR RI
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال