Logo PKS Tanah Sareal

PKS TANAH SAREAL

Selamat datang di Website resmi PKS Tanah Sareal. Temukan informasi terbaru, kegiatan, dan aspirasi kami untuk kemajuan masyarakat.

Freeport Minta Tunda Pengerjaan Smelter Gresik, Rofik : Ini Langgar UU No. 3 Tahun 2020

Jakarta (27/08) — Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Rofik Hananto, tidak setuju dengan dengan rencanan PT. Freeport Indonesia menunda penyelesaian pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) baru di Gresik, Jawa Timur menjadi 2024.

Hal ini disampaikan Rofik dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR RI bersama Dirjen Minerba KESDM RI & Presdir PT Freeport Indonesia, Kamis (27/08/2020).

Permohonan penundaan ini disampaikan Wakil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Jenpino Ngabdi.

Jenpino mengatakan permohonan penundaan penyelesaian pembangunan smelter baru di Gresik ini dikarenakan terdampak dari adanya pandemi Covid-19. Pandemi ini menurutnya telah mengganggu finalisasi kontrak Engineering, Procurement and Construction (EPC). Pasalnya, kontraktor harus melakukan finalisasi biaya dan waktu penyelesaian pembangunan. Namun karena adanya pembatasan mobilitas di negara asal kontraktor, sehingga ini menyulitkan mereka bekerja dengan efektif.

“Akibat dari dampak Covid-19, pencapaian progress masih di bawah target karena kontrak EPC belum bisa difinalisasi oleh EPC kontraktor kami,” Kata Jenpino

Menanggapi permohonan penundaan penyelesaian pembangunan smelter baru di Gresik ini, Rofik mendesak Pemerintah untuk menolak permohonan PT Freeport Indonesia yang ingin menunda penyelesaian pembangunan smelter dari target yang direncanakan operasional pada tahun 2023.

“Pemerintah jangan sampai melanggar UU Minerba yang usianya baru seumur jagung” Kata Rofik

“Jika pemerintah memberikan relaksasi ke Freeport sama saja pemerintah melanggar Undang-Undang yang baru diterbitkan, yaitu UU No. 3 / 2020 Tentang Minerba. Karena itu kami sangat tidak setuju PT. Freeport menunda penyelesaian pembangunan smelter baru di Gresik, Jawa Timur menjadi 2024” Tambah Rofik.

Pembangunan smelter adalah amanah undang-undang. Ini merupakan kehendak masyarakat yang ingin sektor pertambangannya mampu menghasilkan produk bernilai tinggi yang akan memberikan kontribusi yang maksimal bagi kemakmuran rakyat.

Rofik menegaskan bahwa proyek smelter bukan proyek rugi melainkan proyek yang menguntungkan bagi Indonesia, karena banyak multipllier effect yang akan dihasilkan.

“Bagi masyarakat bangsa ini sangat menguntungkan, karena ada added value, lapangan kerja meniadakan ekspor barang mentah, ada keuntungan buat rakyat Indonesia. Tidak sepakat tidak setuju dengan relaksasi penundaan smelter sampai mundur,” Pungkas Rofik

Fraksi PKS meminta Pemerintah untuk konsisten serta bersikap tegas dan berwibawa dalam menjalankan amanat UU Minerba yang baru ini sehingga cita-cita bangsa Indonesia dalam amanat konstitusi yaitu memajukan kesejahteraan umum dapat terwujud.



Sumber: Fraksi PKS DPR RI
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال