Logo PKS Tanah Sareal

PKS TANAH SAREAL

Selamat datang di Website resmi PKS Tanah Sareal. Temukan informasi terbaru, kegiatan, dan aspirasi kami untuk kemajuan masyarakat.

Legislator PKS: RUU Cipta Kerja Ancam Hilangkan Akses Masyarakat terhadap Hutan

Kabupaten Bone (07/08) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Andi Akmal Pasluddin menyoroti draft RUU Cipta Kerja yang mengarah pada penghilangan akses masyarakat atas hutan.

Draft RUU Ciptaker, menurut Anggota Dewan Asal Sulawesi Selatan ini, digadang-gadang akan mendorong peningkatan investasi. Namun Anggota DPR RI Komisi IV ini berpendapat berbeda.

”Investasi seharusnya menciptakan kesejahteraan masyarakat, bukan mengambil ruang hidup dan penghidupan warga,” kritik politisi PKS tersebut menanggapi hilangnya pengakuan hak masyarakat khususnya masyarakat adat dalam pengelolaan hutan.

Akmal mengatakan, bahwa saat ini Rancangan Undang-undang Cipta Kerja terus dikejar pembahasannya oleh DPR dan pemerintah. Sehingga setiap detail harus di soroti demi menemukan susunan regulasi yang baik dalam jangka menengah bahkan jangka panjang.

“Jangan sampai RUU cipta kerja ini malah menurunkan kualitas regulasi yang sudah ada”, tegas Akmal.

Akmal menegaskan, bahwa Hutan bukanlah sekedar sekumpulan tegakan pohon. Lebih jauh dari itu, bahwa hutan adalah sebuah ekosistem, yang didalamnya terdapat masyarakat yang tinggal dan mencari makanan dari hutan.

Oleh karenanya Anggota DPR yang bermitra dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini menegaskan akan ancaman hilangnya akses masyarakat atas hutan.

“Menghilangkan hak akses masyarakat dalam pengelolaan hutan adalah sama halnya merenggut hak hidup dan hak ekonomi masyarakat. Statistik desa menunjukkan terdapat lebih dari 30.000 desa merupakan desa sekitar hutan”, Jelas Akmal.

Anggota DPR yang telah duduk di Komisi IV sejak 2014 ini menyayangkan dihilangkannya beberapa pasal terkait perhutanan sosial dan ketentuan mengenai masyarakat adat pada Omnibus Law Cipta Kerja.

Salah satu contohnya pada Pasal 27, 28, dan 29 pada UU kehutanan no 41 tahun 1999 merupakan keberpihakan negara bagi masyarakat dan koperasi dalam pengelolaan hutan, namun di draft RUU Cipta Kerja telah hilang.

“Sangat disayangkan, pasal-pasal krusial keberpihakan negara pada masyarakat hutan kok di hilangkan. Perlu dorongan berbagai pihak untuk menyuarakan persoalan yang akan mempengaruhi jangka panjang masyarakat hutan ini”, Kata Akmal.

Akmal mengingatkan kepada pembahas RUU Cipta Kerja, trutama pada pemerintah yang menyusun draft RUU, akan lapangan kerja masyarakat sekitar hutan. Merupakan hal yang aneh apabila kita berpikir dapat menciptakan lapangan kerja, tetapi justru menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan kerja dihutan.

Bila regulasi ini diteruskan hingga ditetapkan, katanya, Alih-alih mendorong ekonomi malah justru akan meningkatkan tingkat pengangguran.

“Pemerintah saat ini telah on the track, dengan adanya program Perhutanan Sosial. Berikan akses masyarakat untuk mengelola hutan maka masyarakat sekitar hutan akan sejahtera. Payung hukum nya juga perlu mendukung ini, termasuk pada RUU Citpa kerja ini,” tutup Andi Akmal Pasluddin.



Sumber: Fraksi PKS DPR RI
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال